medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan kasus curanmor dengan pemohon Herianto, 21; Aris, 33; dan Bihin, 39, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, pengadilan mengabulkan sebagian permohonan.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Bunga Siagian, dari LBH Jakarta menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, keseluruhan proses penyidikan serta dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap ketiga kliennya.
Martin Ponto, selaku hakim tunggal yang menangani perkara Praperadilan dengan nomor registrasi 56/Pid.Pra/2017/PN.JKT.SEL. tersebut memutuskan mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon dengan berbagai pertimbangan.
"Menimbang dengan dengan demikian permohonan Prapedadilan dari para pemohon kami dapat kabulkan sebagian," kata Martin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2017.
Penyidikan Tidak Sah
Hakim menilai penggeledahan rumah pemohon dalam proses penyidikan dilakukan tanpa adanya surat izin dari pengadilan negeri setempat, serta tanpa adanya saksi yang melihat proses penggeledahan.
Selain itu, pengamanan sejumlah barang milik pemohon termasuk dalam proses penyitaan tanpa surat penyitaan. Hal tersebut membuat proses penyitaan menjadi tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP tentang Penyitaan sehingga proses penyidikan secara keseluruhan juga menjadi tidak sah.
"Karena penyidikkan tidak sah, maka penetapan tersangka atas para pemohon juga menjadi tidak sah sebab berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah," lanjut hakim.
Sementara itu, terkait dengan adanya indikasi penyiksaan selama proses penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon, hakim menilai hal tersebut merupakan ranah hakim pidana, karena tindak penyiksaan termasuk dalam pidana sehingga tidak bisa diputuskan oleh hakim praperadilan.
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan kasus curanmor dengan pemohon Herianto, 21; Aris, 33; dan Bihin, 39, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, pengadilan mengabulkan sebagian permohonan.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Bunga Siagian, dari LBH Jakarta menggugat keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, keseluruhan proses penyidikan serta dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap ketiga kliennya.
Martin Ponto, selaku hakim tunggal yang menangani perkara Praperadilan dengan nomor registrasi 56/Pid.Pra/2017/PN.JKT.SEL. tersebut memutuskan mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon dengan berbagai pertimbangan.
"Menimbang dengan dengan demikian permohonan Prapedadilan dari para pemohon kami dapat kabulkan sebagian," kata Martin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2017.
Penyidikan Tidak Sah
Hakim menilai penggeledahan rumah pemohon dalam proses penyidikan dilakukan tanpa adanya surat izin dari pengadilan negeri setempat, serta tanpa adanya saksi yang melihat proses penggeledahan.
Selain itu, pengamanan sejumlah barang milik pemohon termasuk dalam proses penyitaan tanpa surat penyitaan. Hal tersebut membuat proses penyitaan menjadi tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 38 KUHAP tentang Penyitaan sehingga proses penyidikan secara keseluruhan juga menjadi tidak sah.
"Karena penyidikkan tidak sah, maka penetapan tersangka atas para pemohon juga menjadi tidak sah sebab berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah," lanjut hakim.
Sementara itu, terkait dengan adanya indikasi penyiksaan selama proses penyidikan yang dilakukan termohon terhadap pemohon, hakim menilai hal tersebut merupakan ranah hakim pidana, karena tindak penyiksaan termasuk dalam pidana sehingga tidak bisa diputuskan oleh hakim praperadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)