Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.
Ilustrasi Medcom.id/ Mohammad Rizal.

UU Dinilai Tidak Akan Melemahkan KPK

Medcom • 13 Oktober 2019 18:17
Jakarta: Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru dinilai tidak akan melemahkan Lembaga Antirasuah. Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi meyakini jika KPK tidak akan bisa dilemahkan dari UU baru tersebut.
 
"Saya melihat posisi KPK itu tidak bisa dilemahkan dari luar maupun dari instrumen. KPK itu bisa dilemahkan dari dalam, jadi kalau komisionernya tough, konsisten dengan pemberantasan korupsi, tidak akan ada aturan yang membelenggu dia," kata Adhie di Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2019.
 
Adhie menjelaskan jika UU KPK hasil revisi dianggap melemahkan, UU sebelumnya juga tidak lebih baik. Dalam artian pemberantasan korupsi hingga kini berjalan dengan tidak maksimal lantaran masih banyak kasus korupsi yang tidak bisa ditembus.

Menurut Adhie jika UU sebelumnya sudah dinilai cukup, maka harusnya korupsi-korupsi kelas kakap bisa ditembus. "Nah UU KPK yang lama kan memberikan semua itu, tapi toh mereka enggak bisa jalan juga, berarti kan pelemahannya bukan dari UU nya," ungkap Adhie.
 
Terkait dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Adhie menilai tidak ada kegentingan yang memaksa untuk Presiden menerbitkan Perppu.
 
"Nah karena kalau logika yang terus berjalan seperti ini, kalau kita tidak setuju dengan UU yang keluar lalu kita bawa ke MK, atau sedikit-sedikit Perppu, ini kan membuat eksekutif dan legislatif menjadi tidak cerdas," pungkas Adhie.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan