Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan Kejaksaan Agung terkait temuan aliran uang kepala daerah ke kasino di luar negeri. KPK-Kejagung-Polri harus sepakat siapa yang bakal menyelidiki dugaan pidana di temuan ini.
"Penyelidikan itu boleh dilakukan oleh polisi, KPK, Kejaksaan. Kalau salah satu sudah melakukan penyelidikan, KPK enggak boleh masuk," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 28 Januari 2020.
Ali mengatakan koordinasi sangat dibutuhkan menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu. Hal itu juga yang akan membuat kebebasan penyelidikan dipegang penuh instansi yang menangani.
Dia tak mengungkap dokumen temuan tersebut sudah di tangan KPK. Lembaga Antirasuah butuh penjelasan PPATK terkait temuan tersebut. Data itu diperlukan untuk bukti permulaan penyelidikan kasus.
"Jika KPK sudah menemukan duluan bukti yang cukup, yang lain enggak boleh. Nanti bisa saja kalau KPK yang melakukan penyelidikan," tutur Ali.
Mabes Polri juga tidak bisa menangani kasus dugaan rekening kasino milik kepala daerah. Korps Bhayangkara memastikan tak menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Laporan itu, kata dia, diserahkan ke lembaga penegak hukum lain.
"Sejauh ini LHA diserahkan ke penegak hukum lainya jadi bukan kepada pihak kepolisian," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan Kejaksaan Agung terkait temuan aliran uang kepala daerah ke kasino di luar negeri. KPK-Kejagung-Polri harus sepakat siapa yang bakal menyelidiki dugaan pidana di temuan ini.
"Penyelidikan itu boleh dilakukan oleh polisi, KPK, Kejaksaan. Kalau salah satu sudah melakukan penyelidikan, KPK enggak boleh masuk," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 28 Januari 2020.
Ali mengatakan koordinasi sangat dibutuhkan menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu. Hal itu juga yang akan membuat kebebasan penyelidikan dipegang penuh instansi yang menangani.
Dia tak mengungkap dokumen temuan tersebut sudah di tangan KPK. Lembaga Antirasuah butuh penjelasan PPATK terkait temuan tersebut. Data itu diperlukan untuk bukti permulaan penyelidikan kasus.
"Jika KPK sudah menemukan duluan bukti yang cukup, yang lain enggak boleh. Nanti bisa saja kalau KPK yang melakukan penyelidikan," tutur Ali.
Mabes Polri juga tidak bisa menangani kasus dugaan
rekening kasino milik kepala daerah. Korps Bhayangkara memastikan tak menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK. Laporan itu, kata dia, diserahkan ke
lembaga penegak hukum lain.
"Sejauh ini LHA diserahkan ke penegak hukum lainya jadi bukan kepada pihak kepolisian," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)