Jakarta: Polisi terus mendalami siapa pihak dibalik kerusuhan pada 22 Mei 2019. Sejumlah keterangan dari massa yang telah diringkus mulai digali keterangannya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan setidaknya 400 massa aksi telah ditangkap. Dari jumlah itu mereka akan diklasifikasikan berdasarkan kelompok atau pun jaringan-jaringan tertentu.
"Kita akan lihat siapa yang menyuruh mereka datang, karena tentu yang kita kembangkan adalah yang mereka datang khusus untuk melakukan kerusuhan, bukan yang datang untuk berdemo, aksi damai," ujar Tito di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Pengamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.
Baca juga: Satu Eksekutor Kerusuhan 22 Mei Masih Buron
Ia menambahkan, dalam proses penyidikan hingga saat ini, telah ditemukan beberapa fakta. Salah satunya adanya massa aksi yang berasal dari Sukabumi mengaku diperintah seseorang untuk melakukan jihad dengan cara kekerasan hingga perang.
"Dalam bahasa hukum itu artinya melakukan aksi kekerasan dan kejahatan. Kita sedang bekerja sekarang untuk menarik apakah ada link up dari satu kelompok ke kelompok lain, dari semua kelompok yang ada ditahan saat ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, dari jumlah tersebut terdapat enam tersangka yang berlaku sebagai eksekutor dalam aksi 22 Mei 2019. Barang bukti yang dikumpulkan di antaranya empat pucuk senjata api.
"Kita masih mengembangkan orang yang menyuruh, mungkin tidak lagi juga kita akan proses hukum," pungkasnya.
Jakarta: Polisi terus mendalami siapa pihak dibalik kerusuhan pada 22 Mei 2019. Sejumlah keterangan dari massa yang telah diringkus mulai digali keterangannya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan setidaknya 400 massa aksi telah ditangkap. Dari jumlah itu mereka akan diklasifikasikan berdasarkan kelompok atau pun jaringan-jaringan tertentu.
"Kita akan lihat siapa yang menyuruh mereka datang, karena tentu yang kita kembangkan adalah yang mereka datang khusus untuk melakukan kerusuhan, bukan yang datang untuk berdemo, aksi damai," ujar Tito di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Pengamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2019.
Baca juga:
Satu Eksekutor Kerusuhan 22 Mei Masih Buron
Ia menambahkan, dalam proses penyidikan hingga saat ini, telah ditemukan beberapa fakta. Salah satunya adanya massa aksi yang berasal dari Sukabumi mengaku diperintah seseorang untuk melakukan jihad dengan cara kekerasan hingga perang.
"Dalam bahasa hukum itu artinya melakukan aksi kekerasan dan kejahatan. Kita sedang bekerja sekarang untuk menarik apakah ada
link up dari satu kelompok ke kelompok lain, dari semua kelompok yang ada ditahan saat ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, dari jumlah tersebut terdapat enam tersangka yang berlaku sebagai eksekutor dalam aksi 22 Mei 2019. Barang bukti yang dikumpulkan di antaranya empat pucuk senjata api.
"Kita masih mengembangkan orang yang menyuruh, mungkin tidak lagi juga kita akan proses hukum," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)