Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. ANT/Renald Ghifari.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. ANT/Renald Ghifari.

Wiranto Tolak Permohonan Kivlan Zen

Arga sumantri • 25 Juni 2019 18:58
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengaku tak punya kuasa menangguhkan penahanan Kivlan Zen. Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu mengirimkan surat agar Wiranto menjamin penangguhan penahanannya.
 
"Saya sebagai Menkopolhukam tidak mungkin mengintervensi hukum," kata Wiranto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019. 
 
Wiranto mengamini telah menerima surat permohonan Kivlan. Secara pribadi, mantan Panglima TNI itu memaafkan tindakan Kivlan. "Tapi proses hukum tetap jalan," kata Wiranto.

Menurut Wiranto, penangguhan penahanan wewenang penuh kepolisian. Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu menegaskan tak boleh ada pihak yang coba mengintervensi hukum, sekali pun Presiden.
 
Baca: Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan
 
"Karena memang ranahnya beda. Kalau kita memaafkan boleh, kalau kemudian Kivlan tidak ada penangguhan penahanan, itu kan ranahnya polisi," pungkas Wiranto. 
 
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari ke depan. 
 
Selain kepada Menkopolhukam, surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan juga dikirimkan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
 
Beda dengan Kivlan, polisi justru menangguhkan penahanan tersangka makar Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Selain itu, polisi juga menangguhkan penahanan tersangka dugaan penyelundupan senjata api Mayjen Purnawirawan Soenarko. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan