Jakarta: Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Pasalnya, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu tidak kooperatif selama penyidikan.
"Ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.
Dalam kasus serupa, polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka lain, eks Danjen Kopassus Mayjen Purnawirawan Soenarko. Pengabulan permohonan itu atas pertimbangan penyidik.
Soenarko dianggap memenuhi pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. Sedangkan Kivlan belum memenuhinya sehingga masih mendekam di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta. "Semua masih berproses," ucap Dedi.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebelumnya mengaku sudah membisiki Polri terkait kasus yang menyeret Kivlan. Ryamizard meminta Polri mempertimbangkan lagi kasus dugaan kepemilikan senjata terhadap Kivlan.
"Saya sudah bisik-bisik lah dengan teman-teman polisi. Coba dipertimbangkan lagi, saya kan cuma (minta) pertimbangkan, bukan enggak boleh dihukum," kata Ryamizard ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Ryamizard tak merinci sejauh mana pertimbangan kasus hukum yang diminta untuk Kivlan. Yang jelas, ia membantah bila langkah itu terkait upaya membebaskan Kivlan dari jeratan hukum.
"Cuma pertimbangkan, makanya saya tidak berani itu (terlalu jauh), hukum harus ditegakan," ujarnya.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari ke depan.
Kivlan melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard. Permohonan serupa juga dilayangkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Wiranto, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Jakarta: Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen. Pasalnya, mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu tidak kooperatif selama penyidikan.
"Ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.
Dalam kasus serupa, polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka lain, eks Danjen Kopassus Mayjen Purnawirawan Soenarko. Pengabulan permohonan itu atas pertimbangan penyidik.
Soenarko dianggap memenuhi pertimbangan objektif dan subjektif dari penyidik. Sedangkan Kivlan belum memenuhinya sehingga masih mendekam di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta. "Semua masih berproses," ucap Dedi.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebelumnya mengaku sudah membisiki Polri terkait kasus yang menyeret Kivlan. Ryamizard meminta Polri mempertimbangkan lagi kasus dugaan kepemilikan senjata terhadap Kivlan.
"Saya sudah bisik-bisik lah dengan teman-teman polisi. Coba dipertimbangkan lagi, saya kan cuma (minta) pertimbangkan, bukan enggak boleh dihukum," kata Ryamizard ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Ryamizard tak merinci sejauh mana pertimbangan kasus hukum yang diminta untuk Kivlan. Yang jelas, ia membantah bila langkah itu terkait upaya membebaskan Kivlan dari jeratan hukum.
"Cuma pertimbangkan, makanya saya tidak berani itu (terlalu jauh), hukum harus ditegakan," ujarnya.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Mantan Kepala Staf Kostrad itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur selama 20 hari ke depan.
Kivlan melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada Ryamizard. Permohonan serupa juga dilayangkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Wiranto, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)