Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono memastikan polisi segera mengumumkan perkembangan kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Argo menyebut pengumuman bakal dilakukan sebelum masuk 2020.
"Tentunya bahwa sudah ada, akan kami sampaikan ya. Dan kami berharap insyaallah tahun ini lah kami sampaikan," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019.
Argo menegaskan Polri serius menangani kasus penyerangan Novel. Namun, polisi masih minta waktu merampungkan proses penyidikan. Ia mengatakan ada beberapa aspek yang membuat penanganan kasus Novel berlarut. Salah satunya, proses pemeriksaan saksi.
"Namanya kita kan penyelidikan ya, itu penyidik memanggil orang juga perlu waktu. Memanggil orang tidak kita panggil sekarang terus besok datang. Ada intervalnya, maksimal 3 hari yang kita gunakan," beber Argo.
Argo mengatakan cepat atau tidaknya pengungkapan suatu kasus juga tergantung pada alat bukti yang ada di lapangan. Semakin minim alat bukti yang didapat, kata dia, semakin butuh waktu bagi polisi mengungkap tabir sebuah kasus kriminal.
"Namanya kita juga menyidik suatu kasus, tentunya kita harus melihat dari TKP dulu, ada saksi dan ada petunjuk, surat, dan sebagainya. Masalah sulit dan mudahnya tergantung pada alat bukti di lapangan," tutup dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah ada temuan baru dalam kasus Novel Baswedan. Temuan itu akan disampaikan oleh tim teknis Polri kepada publik dalam waktu dekat. Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis pada Senin, 9 Desember 2019, di Istana Merdeka.
Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono memastikan polisi segera mengumumkan perkembangan kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Argo menyebut pengumuman bakal dilakukan sebelum masuk 2020.
"Tentunya bahwa sudah ada, akan kami sampaikan ya. Dan kami berharap insyaallah tahun ini lah kami sampaikan," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019.
Argo menegaskan Polri serius menangani kasus penyerangan Novel. Namun, polisi masih minta waktu merampungkan proses penyidikan. Ia mengatakan ada beberapa aspek yang membuat penanganan kasus Novel berlarut. Salah satunya, proses pemeriksaan saksi.
"Namanya kita kan penyelidikan ya, itu penyidik memanggil orang juga perlu waktu. Memanggil orang tidak kita panggil sekarang terus besok datang. Ada intervalnya, maksimal 3 hari yang kita gunakan," beber Argo.
Argo mengatakan cepat atau tidaknya pengungkapan suatu kasus juga tergantung pada alat bukti yang ada di lapangan. Semakin minim alat bukti yang didapat, kata dia, semakin butuh waktu bagi polisi mengungkap tabir sebuah kasus kriminal.
"Namanya kita juga menyidik suatu kasus, tentunya kita harus melihat dari TKP dulu, ada saksi dan ada petunjuk, surat, dan sebagainya. Masalah sulit dan mudahnya tergantung pada alat bukti di lapangan," tutup dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah ada temuan baru dalam kasus Novel Baswedan. Temuan itu akan disampaikan oleh tim teknis Polri kepada publik dalam waktu dekat. Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis pada Senin, 9 Desember 2019, di Istana Merdeka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)