Dewan Pegawas KPK dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Dewan Pegawas KPK dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Dewas Wajib Bantu Ungkap Kasus Mangkrak

Intan Yunelia • 21 Desember 2019 16:04
Jakarta: Lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memiliki tugas besar. Mereka dituntut mendorong KPK mengungkap kasus-kasus besar yang mangkrak saat ditangani pimpinan KPK sebelumnya.
 
"Memang banyak sekali tunggakan perkara besar yang harusnya jadi agenda pokok dari KPK. Terutama yang berkaitan dengan sumbu kekuasaan masa lalu," kata politikus Gerindra Hendarsam Marantoko dalam diskusi Hotel Ibis Tamarin, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Desember 2019.
 
Dia mencontohkan penanganan kasus Century yang hingga kini tak menemui kejelasan. Dewas diminta tak gentar meski kasus tersebut melibatkan sosok-sosok besar sehingga tak kelar diusut.

"Kasus Century itu sangat-sangat terang benderang. Kami sebagai pengacara kurang lebih tahu persislah ya, kurang lebih yang bermain di sana," ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra itu.
 
Kasus besar tak boleh dibiarkan saja hingga tak terdengar lagi perkembangannya seperti apa. Hal ini yang harus menjadi catatan utama para Dewan Pengawas agar fungsi KPK semakin kuat di masyarakat.
 
"Tapi sampai sekarang untouchable hanya kena pinggiran-pinggiran saja. Itu suatu gebrakan sebenarnya kalau Dewas dan pimpinan KPK bisa berikan suatu signifikansi masalah penegakan hukum korupsi," ungkap dia.
 
Presiden melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK, Jumat, 20 Desember 2019. Mereka ialah eks pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; eks hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris.
 
Kelimanya bertugas mengawasi tugas dan wewenang KPK. Dewan Pengawas dapat memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan;  menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK; dan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan serta pegawai.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan