Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus suap di DPRD Malang. Perpanjangan masa penahanan akan berlaku hingga 40 hari ke depan.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan 1 November 2018 terhadap 5 anggota DPRD Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 21 September 2018.
Adapun, kelima anggota DPRD yang masa penahanannya diperpanjang yakni; Teguh Mulyono (TMY), Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo (SHO), Mulyanto (MTO), Choeroel Anwar (CA), dan Arief Hermanto (AH).
Febri melanjutkan, hingga saat ini, total 15 orang tersangka angg DPRD Malang telah dilakukan perpanjangan penahanan. Perpanjangan 10 orang sebelumnya dilakukan pada Kamis, 20 September 2018.
KPK sebelumnya menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Ke-22 legislator Kota Malang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Baca: ICW: Kasus Korupsi APBD-P Kota Malang Sempurna
Ke-22 anggota DPRD Kota Malangyang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, dan Indra Tjajyono.
Kemudian Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Dalam kasus ini, ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga telah menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton. Termasuk, menerima gratifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
Akibat perbuatannya itu, ke-22 anggota DPRD Kota Malangdisangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, 22 anggota DPRD Kota Malang juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus suap di DPRD Malang. Perpanjangan masa penahanan akan berlaku hingga 40 hari ke depan.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan 1 November 2018 terhadap 5 anggota DPRD Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 21 September 2018.
Adapun, kelima anggota DPRD yang masa penahanannya diperpanjang yakni; Teguh Mulyono (TMY), Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo (SHO), Mulyanto (MTO), Choeroel Anwar (CA), dan Arief Hermanto (AH).
Febri melanjutkan, hingga saat ini, total 15 orang tersangka angg DPRD Malang telah dilakukan perpanjangan penahanan. Perpanjangan 10 orang sebelumnya dilakukan pada Kamis, 20 September 2018.
KPK sebelumnya menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Ke-22 legislator Kota Malang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Baca: ICW: Kasus Korupsi APBD-P Kota Malang Sempurna
Ke-22 anggota DPRD Kota Malangyang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, dan Indra Tjajyono.
Kemudian Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
Dalam kasus ini, ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga telah menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton. Termasuk, menerima gratifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, ke-22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima masing-masing sekitar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Anton. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
Akibat perbuatannya itu, ke-22 anggota DPRD Kota Malangdisangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, 22 anggota DPRD Kota Malang juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, dan 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)