Jakarta: Bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM). Suap kepada dua elite Partai Golkar itu dilakukan secara bertahap dari akhir 2017 hingga Juli 2018.
"(Suap) seluruhnya berjumlah Rp4.750.000.000," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Oktober 2018.
Menurut dia, suap diberikan pada 18 Desember 2017, 14 Maret 2018, 8 Juni 2018, dan 13 Juli 2018. Suap itu dimaksudkan agar Eni dan Idrus bisa mengegolkan BlackGold Natural Recourses Limited sebagai pemenang lelang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Ini bertentangan dengan kewajiban Eni selaku anggota DPR RI periode 2014-2019, sebagaimana diatur dalam UU MD3 (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," kata Ronald.
Baca: Kotjo Bakal Buka Peran Sofyan Basir
Ronald menyebut perbuatan Kotjo adalah tindak pidana korupsi dan diancam pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, dalam pengelolaan proyek, Kotjo membuat konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI), China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC).
Setelah pembacaan dakwaan rampung, Ketua Majelis Hakim Lucas Prakoso menanyakan apakah Kotjo dan kuasa hukumnya keberatan atas dakwaan. Kotjo menerima dakwaan JPU KPK.
"Secara pribadi saya enggak menyatakan keberatan," kata Kotjo.
Jakarta: Bos BlackGold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) didakwa menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM). Suap kepada dua elite Partai Golkar itu dilakukan secara bertahap dari akhir 2017 hingga Juli 2018.
"(Suap) seluruhnya berjumlah Rp4.750.000.000," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Oktober 2018.
Menurut dia, suap diberikan pada 18 Desember 2017, 14 Maret 2018, 8 Juni 2018, dan 13 Juli 2018. Suap itu dimaksudkan agar Eni dan Idrus bisa mengegolkan BlackGold Natural Recourses Limited sebagai pemenang lelang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Ini bertentangan dengan kewajiban Eni selaku anggota DPR RI periode 2014-2019, sebagaimana diatur dalam UU MD3 (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," kata Ronald.
Baca: Kotjo Bakal Buka Peran Sofyan Basir
Ronald menyebut perbuatan Kotjo adalah tindak pidana korupsi dan diancam pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, dalam pengelolaan proyek, Kotjo membuat konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI), China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC).
Setelah pembacaan dakwaan rampung, Ketua Majelis Hakim Lucas Prakoso menanyakan apakah Kotjo dan kuasa hukumnya keberatan atas dakwaan. Kotjo menerima dakwaan JPU KPK.
"Secara pribadi saya enggak menyatakan keberatan," kata Kotjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)