Jakarta: Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi mati teroris Aman Abdurrahman. Pria bernama lain Oman Rochman alias Abu Sulaiman itu masih berkesempatan menempuh jalur hukum.
"Kita tunggu saja perkembangannya. Dia kan masih punya hak untuk peninjauan kembali (PK) dan grasi. Kita harus tunggu itu dulu," tegas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat , 3 Agustus 2018.
Kejagung belum mau mengambil langkah meski kuasa hukum terpidana bom Thamrin tersebut memastikan kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum apa pun atau menerima vonis mati dari Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca: Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati
Di sisi lain, Kejagung tak berkewajiban menginformasikan penggunaan upaya hukum kepada terpidana. Keputusan penggunaan hak itu harus datang dari yang bersangkutan maupun keluarga.
"Dia yang harus tahu soal ini agar bisa manfaatkan upaya hukum dia. Dia punya hak untuk itu," tegas dia.
Pengajuan PK, terang Noor, memiliki batas waktu. Kejaksaan sebagai eksekutor hanya bisa berkoordinasi dengan PN Jaksel.
"Kalau grasi itu kan ada putusan terbaru MK yang isinya juga tidak mengatur batas waktu pengajuan grasi," ucap dia.
Baca: Aman Abdurrahman Santai Divonis Mati
Aman terbukti bersalah dan divonis mati untuk kasus bom Thamrin. Ia dinyatakan sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Dia juga disebut ada di balik teror bom Kampung Melayu dan Samarinda.
Ia juga dianggap menjadi penganjur teror kepada pengikutnya. Pemahaman soal syirik demokrasi yang disebar Aman di internet juga dapat memengaruhi banyak orang. Status residivis kasus terorisme yang menjadi pengagas Jamaah Ansharud Daulah (JAD) juga memperberat posisi Aman.
Kader Jamaah Ansharut Daullah (JAD) itu terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Jakarta: Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi mati teroris Aman Abdurrahman. Pria bernama lain Oman Rochman alias Abu Sulaiman itu masih berkesempatan menempuh jalur hukum.
"Kita tunggu saja perkembangannya. Dia kan masih punya hak untuk peninjauan kembali (PK) dan grasi. Kita harus tunggu itu dulu," tegas Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat , 3 Agustus 2018.
Kejagung belum mau mengambil langkah meski kuasa hukum terpidana bom Thamrin tersebut memastikan kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum apa pun atau menerima vonis mati dari Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca: Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati
Di sisi lain, Kejagung tak berkewajiban menginformasikan penggunaan upaya hukum kepada terpidana. Keputusan penggunaan hak itu harus datang dari yang bersangkutan maupun keluarga.
"Dia yang harus tahu soal ini agar bisa manfaatkan upaya hukum dia. Dia punya hak untuk itu," tegas dia.
Pengajuan PK, terang Noor, memiliki batas waktu. Kejaksaan sebagai eksekutor hanya bisa berkoordinasi dengan PN Jaksel.
"Kalau grasi itu kan ada putusan terbaru MK yang isinya juga tidak mengatur batas waktu pengajuan grasi," ucap dia.
Baca: Aman Abdurrahman Santai Divonis Mati
Aman terbukti bersalah dan divonis mati untuk kasus bom Thamrin. Ia dinyatakan sebagai aktor intelektual yang memberikan doktrin kepada pelaku bom bunuh diri di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Dia juga disebut ada di balik teror bom Kampung Melayu dan Samarinda.
Ia juga dianggap menjadi penganjur teror kepada pengikutnya. Pemahaman soal syirik demokrasi yang disebar Aman di internet juga dapat memengaruhi banyak orang. Status residivis kasus terorisme yang menjadi pengagas Jamaah Ansharud Daulah (JAD) juga memperberat posisi Aman.
Kader Jamaah Ansharut Daullah (JAD) itu terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)