Jakarta: Polisi membongkar pesta narkoba kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Jalan Griya Manis, Sunter Agung, Jakarta Utara, Minggu, 30 September 2018 pukul 01.30 WIB. Total 23 orang ditangkap dalam pesta narkoba kaum penyuka sesama jenis itu.
"Pelaku melakukan pengedaran narkoba jenis ekstasi," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi di Polres Jakarta Pusat, Minggu, 30 September 2018.
Arie Ardian mengatakan, empat di antaranya ditetapkan jadi tersangka, yakni DS, EK, DL dan TM. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah DS kerap jadi lokasi pesta LGBT sembari menggunakan ekstasi.
"Atas informasi itu kita melakukan penggeledahan di rumah milik saudara DS dan dapat diamanankan 23 pria lainnya serta menemukan bukti adanya peredaran narkoba jenis ekstasi," ujarnya.
Dari tangan EK, polisi menyita satu bungkus plastik sedang yang berisi 19 butir ekstasi berlogo ''casper" berwarna putih. Kemudian, dari tangan DS, disita enam butir ekstasi serupa, dan setengah butir dari tangan TM. Sementara, dari tangan DL disita satu bungkus plastik sedang berisi ekstasi berlogo "CK" warna hijau sebanyak delapan butir.
Berdasarkan pengakuan, kata dia, tersangka EK mendapatkan 25 butir ekstasi dari DS pada Sabtu, 29 September 2018 pukul 23.00 WIB. Barang haram itu rencananya akan diedarkan pada saat pesta LGBT di lokasi penggerebekan.
"Pengakuan EK, pengedaran narkoba jenis ekstasi dilakukan atas permintaan DS," ujar dia. Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotik. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Polisi membongkar pesta narkoba kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Jalan Griya Manis, Sunter Agung, Jakarta Utara, Minggu, 30 September 2018 pukul 01.30 WIB. Total 23 orang ditangkap dalam pesta narkoba kaum penyuka sesama jenis itu.
"Pelaku melakukan pengedaran narkoba jenis ekstasi," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi di Polres Jakarta Pusat, Minggu, 30 September 2018.
Arie Ardian mengatakan, empat di antaranya ditetapkan jadi tersangka, yakni DS, EK, DL dan TM. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah DS kerap jadi lokasi pesta LGBT sembari menggunakan ekstasi.
"Atas informasi itu kita melakukan penggeledahan di rumah milik saudara DS dan dapat diamanankan 23 pria lainnya serta menemukan bukti adanya peredaran narkoba jenis ekstasi," ujarnya.
Dari tangan EK, polisi menyita satu bungkus plastik sedang yang berisi 19 butir ekstasi berlogo ''casper" berwarna putih. Kemudian, dari tangan DS, disita enam butir ekstasi serupa, dan setengah butir dari tangan TM. Sementara, dari tangan DL disita satu bungkus plastik sedang berisi ekstasi berlogo "CK" warna hijau sebanyak delapan butir.
Berdasarkan pengakuan, kata dia, tersangka EK mendapatkan 25 butir ekstasi dari DS pada Sabtu, 29 September 2018 pukul 23.00 WIB. Barang haram itu rencananya akan diedarkan pada saat pesta LGBT di lokasi penggerebekan.
"Pengakuan EK, pengedaran narkoba jenis ekstasi dilakukan atas permintaan DS," ujar dia. Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Narkotik. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)