Juru bicara KPK Febri Diansyah. MI/ Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. MI/ Rommy

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Suap RAPBN-P 2018

Juven Martua Sitompul • 22 Mei 2018 19:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018. Masa penahanan ketiga tersangka itu akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
 
Ketiga tersangka itu antara lain anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin.
 
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tiga tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.

Menurut Febri, perpanjangan penahanan ketiga tersangka terhitung sejak 25 Mei 2018 sampai dengan 3 Juli 2018. Masa penahanan diperpanjang demi kepentingan penyidikan.
 
‎KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.
 
Dalam kasus ini, Amin diduga telah menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
 
Uang tersebut diberikan kepada Amin dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang yakni Ghiast. Uang Rp500 juta itu diberikan kepada Amin dalam dua tahap.
 
Pada tahapan pertama,  Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka  selaku perantara suap. Kemudian, pada tahap kedua Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
 
‎Sementara itu, Yaya berperan bersama-sama serta membantu Amin meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.
 
Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>