Jakarta: Operasi Patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal Vietnam diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Penangkapan dilakukan KP Hiu 12, kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang tergabung dalam operasi rutin Bakamla di Perairan Barat Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau.
Saat ini kedua kapal dikawal guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan telah tiba di Pelabuhan Satwas PSDKP Natuna. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 18 Mei 2018 sekitar pukul 15.45 WIB.
Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono, menjelaskan saat itu KP Hiu 12 dikomandani oleh Novry Sangian mendapati kapal nelayan penangkap ikan ini sedang melakukan penangkapan di Perairan Tarempa dengan menggunakan alat tangkap gill net.
"Ketika diperiksa, kapal tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta aparat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui nakhoda kapal merupakan warga negara Vietnam bernama Le Thanh Phong dan membawa 7 ABK warga negara asing," ungkap Mayor Marinir Mardiono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.
(Bakamla tangkap dua kapal Vietnam. Foto: Dokumen Bakamla RI).
Masih dalam lokasi yang berdekatan, terdapat satu lagi kapal penangkap ikan dengan membawa 10 ABK warga negara asing yang juga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap gill net. Sama halnya dengan kapal sebelumnya, kapal yang dinakhodai oleh Pham Mint Tuan ini juga tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta.
"Atas dugaan pelanggaran illegal fishing yang dilakukan kedua kapal dikawal menuju PSDKP Natuna guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Mayor Marinir Mardiono.
Jakarta: Operasi Patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal Vietnam diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal (
illegal fishing). Penangkapan dilakukan KP Hiu 12, kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang tergabung dalam operasi rutin Bakamla di Perairan Barat Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau.
Saat ini kedua kapal dikawal guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan telah tiba di Pelabuhan Satwas PSDKP Natuna. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 18 Mei 2018 sekitar pukul 15.45 WIB.
Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono, menjelaskan saat itu KP Hiu 12 dikomandani oleh Novry Sangian mendapati kapal nelayan penangkap ikan ini sedang melakukan penangkapan di Perairan Tarempa dengan menggunakan alat tangkap
gill net.
"Ketika diperiksa, kapal tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta aparat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui nakhoda kapal merupakan warga negara Vietnam bernama Le Thanh Phong dan membawa 7 ABK warga negara asing," ungkap Mayor Marinir Mardiono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.
(Bakamla tangkap dua kapal Vietnam. Foto: Dokumen Bakamla RI).
Masih dalam lokasi yang berdekatan, terdapat satu lagi kapal penangkap ikan dengan membawa 10 ABK warga negara asing yang juga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap
gill net. Sama halnya dengan kapal sebelumnya, kapal yang dinakhodai oleh Pham Mint Tuan ini juga tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta.
"Atas dugaan pelanggaran
illegal fishing yang dilakukan kedua kapal dikawal menuju PSDKP Natuna guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Mayor Marinir Mardiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)