Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan aksi persekusi terhadap R dan MA, yang dituduh berbuat mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Cara warga tak dibenarkan apapun alasannya.
"Menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum. Apapun alasannya," kata Khofifah dikutip dari Antara, Kamis 16 November 2017.
Khofifah menuturkan, aksi penganiyaan tersebut dapat berdampak psikologis berat terhadap dua korban. Bukan tidak mungkin, keduanya mengalami trauma, stress bahkan depresi akibat kejadian tersebut.
Kementerian Sosial kata dia akan melakukan pendampingan psikososial terhadap korban. Jika mereka setuju, keduanya akan dipindahkan terlebih dahulu ke "safe house" milik Kementerian Sosial agar proses pendampingan psikososial berjalan efektif.
(Baca juga: Aparatur Otak Persekusi di Tangerang)
"Tim sudah bertemu korban dan akan lakukan assesment terlebih dahulu. Baru setelah itu, ditentukan tindakan seperti apa yang akan diberikan," kata dia.
Sebelumnya, video aksi main hakim sendiri terhadap sepasang kekasih yang dituduh berbuat mesum beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, sejumlah orang memaksa keduanya, untuk melepaskan pakaian yang melekat di tubuh mereka.
Orang-orang itu bahkan sempat melakukan penganiayaan. Usai membuka pakaian kedua remaja itu, sekelompok orang mengaraknya keliling kampung. Korban perempuan sempat berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.
(Baca juga: Pelaku Main Hukum Sendiri Harus Diberi Efek Jera)
Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan aksi persekusi terhadap R dan MA, yang dituduh berbuat mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Cara warga tak dibenarkan apapun alasannya.
"Menelanjangi dan mengarak tertuduh mesum tidak dapat dibenarkan di negara hukum. Apapun alasannya," kata Khofifah dikutip dari
Antara, Kamis 16 November 2017.
Khofifah menuturkan, aksi penganiyaan tersebut dapat berdampak psikologis berat terhadap dua korban. Bukan tidak mungkin, keduanya mengalami trauma, stress bahkan depresi akibat kejadian tersebut.
Kementerian Sosial kata dia akan melakukan pendampingan psikososial terhadap korban. Jika mereka setuju, keduanya akan dipindahkan terlebih dahulu ke "safe house" milik Kementerian Sosial agar proses pendampingan psikososial berjalan efektif.
(Baca juga:
Aparatur Otak Persekusi di Tangerang)
"Tim sudah bertemu korban dan akan lakukan assesment terlebih dahulu. Baru setelah itu, ditentukan tindakan seperti apa yang akan diberikan," kata dia.
Sebelumnya, video aksi main hakim sendiri terhadap sepasang kekasih yang dituduh berbuat mesum beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi sekitar 53 detik itu, sejumlah orang memaksa keduanya, untuk melepaskan pakaian yang melekat di tubuh mereka.
Orang-orang itu bahkan sempat melakukan penganiayaan. Usai membuka pakaian kedua remaja itu, sekelompok orang mengaraknya keliling kampung. Korban perempuan sempat berteriak histeris karena pakaiannya dilucuti.
(Baca juga:
Pelaku Main Hukum Sendiri Harus Diberi Efek Jera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)