medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan pihak Sutan Bhatoegana. Jaksa berpendapat eksepsi mantan Ketua Komisi VII DPR itu tak sesuai KUHAP.
"Kami penuntut umum berpendapat bahwa seluruh keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak termasuk dalam materi keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga harus di kesampingkan," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan tanggapan atas eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).
Jaksa Dody berpendapat, dakwaan yang dibacakan di depan persidangan telah disusun secara cermat, jelas, lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Hakim Artha Theresia menolak eksepsi yang diajukan, baik oleh mantan Ketua Komisi VII itu maupun penasihat hukumnya.
"Memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya dalam putusan sela dapat memutus, satu menolak seluruh gugatan yg diajukan penasihat hukumnya," tegas Jaksa Dody.
Serta berdasarkan surat dakwaan yang sudah dibuat, majelis hakim dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Sutan. Jaksa menjerat Sutan dengan dua dakwaan. Pertama dia diduga menerima duit USD140 ribu dari mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Dakwaan kedua dia menerima sejumlah uang, mobil serta tanah dan bangunan.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan pihak Sutan Bhatoegana. Jaksa berpendapat eksepsi mantan Ketua Komisi VII DPR itu tak sesuai KUHAP.
"Kami penuntut umum berpendapat bahwa seluruh keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak termasuk dalam materi keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP sehingga harus di kesampingkan," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan tanggapan atas eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).
Jaksa Dody berpendapat, dakwaan yang dibacakan di depan persidangan telah disusun secara cermat, jelas, lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Hakim Artha Theresia menolak eksepsi yang diajukan, baik oleh mantan Ketua Komisi VII itu maupun penasihat hukumnya.
"Memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya dalam putusan sela dapat memutus, satu menolak seluruh gugatan yg diajukan penasihat hukumnya," tegas Jaksa Dody.
Serta berdasarkan surat dakwaan yang sudah dibuat, majelis hakim dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Sutan. Jaksa menjerat Sutan dengan dua dakwaan. Pertama dia diduga menerima duit USD140 ribu dari mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Dakwaan kedua dia menerima sejumlah uang, mobil serta tanah dan bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)