medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp1,063 triliun. Surat panggilan pemeriksaan pun sudah dilayangkan sejak 16 April lalu.
"Surat panggilan sudah dikirim Kamis 16 April. Pemanggilan untuk diperiksa Kamis 23 April besok," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2015).
Dahlan yang juga mantan Menteri BUMN tersebut akan diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran. Ini merupakan pemanggilan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Waluyo.
Sebelumnya, jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut ke Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten, INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara), ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH selaku pegawai PLN Proring Jateng dan Yogyakarta.
Selain itu, pihak kejaksaan masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka lain yang merupakan pegawai PLN.
Para tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp1,063 triliun. Surat panggilan pemeriksaan pun sudah dilayangkan sejak 16 April lalu.
"Surat panggilan sudah dikirim Kamis 16 April. Pemanggilan untuk diperiksa Kamis 23 April besok," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2015).
Dahlan yang juga mantan Menteri BUMN tersebut akan diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran. Ini merupakan pemanggilan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Waluyo.
Sebelumnya, jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut ke Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten, INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara), ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH selaku pegawai PLN Proring Jateng dan Yogyakarta.
Selain itu, pihak kejaksaan masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka lain yang merupakan pegawai PLN.
Para tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)