medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung telah membentuk gugus tugas untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) guna menyelesaikan pelanggaran hukum berat yang telah lama tak kunjung selesai.
"Selama ini memang ada beberapa kasus pelanggaran berat dianggap sisa beban sejarah, ini harus berakhir. Sementara peristiwa ini sudah lama sekali ada 16 tahun kalo itu dibiarkan terus sementara perkara pelanggaran ham berat tdk ada kadaluarsanya. Sekarang ada tawaran kita selesaikan secara yuridis, yudisial atau non yudisial," kata Jakasa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2015).
Prasetyo menyebut, UU No 26 tahun 2000 memberikan peluang untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi sebelum UU diterbitkan. Penyelesaian dapat dilakukan oleh KKR.
Namun, KKR harus dibentuk dengan Undang-Undang. Peran DPR diperlukan untuk penyelesaian masalah ini.
"KKR itu dibentuk dengan UU makanya DPR yang harus itu," tambah Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, akan sulit menyelesaikan kasus lama jika menggunakan pendekatan yudisial, hasilnya pun tak akan maksimal. Tak hanya itu, bukti akan sulit ditemukan, saksi dan tersangka pun setali tiga uang.
"Kalau dipaksakan diajukan ke persidangan hasilnya tidak memuaskan. Maka kita tawarkan non yudisial melalui rekonsiliasi," tambah dia.
Tim gabungan pun telah dibentuk untuk mempelajari, mencermati, dan menyimpulkan langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan pelanggaran ham berat masa lalu itu. Tim itu, kata dia, berdasarkan kesepakatan antara Komnas HAM, Menkopolhukam, dan Kejaksaan Agung.
"Selama ini tahu ada yang diberikan tugas penyelidikan oleh Komnas HAM penyidikan oleh Jaksa Agung termasuk penuntutan. Jadi satu proses. Keberhasilan penuntutan sangat ditentukan oleh hasil penyelidikan," tambah dia.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung telah membentuk gugus tugas untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) guna menyelesaikan pelanggaran hukum berat yang telah lama tak kunjung selesai.
"Selama ini memang ada beberapa kasus pelanggaran berat dianggap sisa beban sejarah, ini harus berakhir. Sementara peristiwa ini sudah lama sekali ada 16 tahun kalo itu dibiarkan terus sementara perkara pelanggaran ham berat tdk ada kadaluarsanya. Sekarang ada tawaran kita selesaikan secara yuridis, yudisial atau non yudisial," kata Jakasa Agung HM Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2015).
Prasetyo menyebut, UU No 26 tahun 2000 memberikan peluang untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi sebelum UU diterbitkan. Penyelesaian dapat dilakukan oleh KKR.
Namun, KKR harus dibentuk dengan Undang-Undang. Peran DPR diperlukan untuk penyelesaian masalah ini.
"KKR itu dibentuk dengan UU makanya DPR yang harus itu," tambah Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, akan sulit menyelesaikan kasus lama jika menggunakan pendekatan yudisial, hasilnya pun tak akan maksimal. Tak hanya itu, bukti akan sulit ditemukan, saksi dan tersangka pun setali tiga uang.
"Kalau dipaksakan diajukan ke persidangan hasilnya tidak memuaskan. Maka kita tawarkan non yudisial melalui rekonsiliasi," tambah dia.
Tim gabungan pun telah dibentuk untuk mempelajari, mencermati, dan menyimpulkan langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan pelanggaran ham berat masa lalu itu. Tim itu, kata dia, berdasarkan kesepakatan antara Komnas HAM, Menkopolhukam, dan Kejaksaan Agung.
"Selama ini tahu ada yang diberikan tugas penyelidikan oleh Komnas HAM penyidikan oleh Jaksa Agung termasuk penuntutan. Jadi satu proses. Keberhasilan penuntutan sangat ditentukan oleh hasil penyelidikan," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)