medcom.id, Jakarta: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mendesak Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin agar tetap memasukkan 2754 HA tanah ke dalam surat izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Rachmat tetap memaksa meski hal tersebut sulit dilakukan karena kawasan yang diminta tumpang tindih dengan perusahaan PT Indocement dan PT Semindo Resources.
Rachmat Yasin meminta Zairin untuk mencarikan alasan agar tanah yang dimintakan PT BJA tak berkurang dari permintaan.
"Beliau katakan cari argumen yang memungkinkan. Yang memungkinkan luasan 2754 secara hukum dibenarkan," ungkap Zairin saat bersaksi untuk terdakwa Presdir PT BJA, Kwie Cahyadi Kumala di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Akhirnya, lanjut dia, supaya keinginan Rachmat Yasin terpenuhi maka dibuatlah surat rekomendasi yang ditandatangani gubernur juga surat pernyataan bahwa PT Semindo Resources hanya diizinkan untuk melakukan pengeboran, sisanya dimungkinkan.
Kendati demikian, Zairin tetap mencoba melobi Rachmat agar upaya mengeluarkan izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan saat izin PT Semindo Resources habis masa kontraknya pada 6 Januari 2015. Tetapi, Rachmat menolak saran dari Zairin itu.
"Ya saya sebelum keluar (izin rekomendasi) bilang kalau ditunda saja gimana sampai berakhirnya (izin) PT Semindo Resources akan habis 6 Januari 2015. Kata Pak Rachmat Yasin, oh itu kelamaan orang PT BJA butuh sekarang," pungkasnya menirukan omongan Rachmat saat itu.
Akhirnya, setelah Rachmat menolak usulan Zairin, ia segera memproses surat izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan untuk PT BJA dan segera mengeluarkan surat izin tersebut dengan luasan 2754 HA.
medcom.id, Jakarta: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mendesak Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor HM Zairin agar tetap memasukkan 2754 HA tanah ke dalam surat izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Rachmat tetap memaksa meski hal tersebut sulit dilakukan karena kawasan yang diminta tumpang tindih dengan perusahaan PT Indocement dan PT Semindo Resources.
Rachmat Yasin meminta Zairin untuk mencarikan alasan agar tanah yang dimintakan PT BJA tak berkurang dari permintaan.
"Beliau katakan cari argumen yang memungkinkan. Yang memungkinkan luasan 2754 secara hukum dibenarkan," ungkap Zairin saat bersaksi untuk terdakwa Presdir PT BJA, Kwie Cahyadi Kumala di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Akhirnya, lanjut dia, supaya keinginan Rachmat Yasin terpenuhi maka dibuatlah surat rekomendasi yang ditandatangani gubernur juga surat pernyataan bahwa PT Semindo Resources hanya diizinkan untuk melakukan pengeboran, sisanya dimungkinkan.
Kendati demikian, Zairin tetap mencoba melobi Rachmat agar upaya mengeluarkan izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan saat izin PT Semindo Resources habis masa kontraknya pada 6 Januari 2015. Tetapi, Rachmat menolak saran dari Zairin itu.
"Ya saya sebelum keluar (izin rekomendasi) bilang kalau ditunda saja gimana sampai berakhirnya (izin) PT Semindo Resources akan habis 6 Januari 2015. Kata Pak Rachmat Yasin, oh itu kelamaan orang PT BJA butuh sekarang," pungkasnya menirukan omongan Rachmat saat itu.
Akhirnya, setelah Rachmat menolak usulan Zairin, ia segera memproses surat izin rekomendasi tukar menukar kawasan hutan untuk PT BJA dan segera mengeluarkan surat izin tersebut dengan luasan 2754 HA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)