Seruan masyarakat cinta KPK--Antara/ DEWI FAJRIANI
Seruan masyarakat cinta KPK--Antara/ DEWI FAJRIANI

Jokowi Diberi Warning Antisipasi Kekosongan Pimpinan KPK

M Rodhi Aulia • 28 Januari 2015 08:33
medcom.id, Jakarta: Status tiga orang terlapor dan satu orang pimpinan KPK yang menjadi tersangka, harus menjadi warning bagi Presiden Joko Widodo. Sebab, bukan tidak mungkin, lembaga antirasuah itu mendadak tidak berdaya karena semua pimpinan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan strategis, seiring status hukum yang meningkat.
 
"Presiden harus mengambil jalan keluar. Presiden diberi kewenangan menerbitkan Perppu mengantisipasi kekosongan pimpinan," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, dalam program Metro TV Bincang Pagi yang bertajuk 'Patuh Hukum Taat Asas', Rabu, (28/1/2015)
 
Sebagaimana diketahui, empat pimpinan yang masih aktif, terdiri dari Abraham Samad, Bambang Widjajanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain memiliki sisa masa jabatang hingga akhir tahun ini. Jikalau status hukum mereka meningkat, Presiden harus segera menerbitkan Perppu atau mengajukan calon pengganti kepada DPR.

Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut bunyi pasal tersebut.
 
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakansesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan