Wapres JK. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Wapres JK. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

Ini Alasan JK Mau Bersaksi untuk Kasus Korupsi Yance

Dheri Agriesta • 10 April 2015 16:00
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla berencana menghadiri persidangan mantan Bupati Indramayu Irianto MS alias Yance yang terjerat kasus dugaan korupsi mark up harga tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan PLTU. JK menyebut, tindakan yang dilakukan Yance justru mengurangi kerugian pemerintah.
 
JK dijadwalkan menghadiri persidangan Yance di Bandung, Senin 13 April mendatang. JK hadir sebagai saksi untuk meringankan Yance.
 
Pembebasan lahan di Indramayu, kata JK, merupakan momentum penting untuk mewujudkan pembangkit listrik program 10 ribu MW. JK termasuk tokoh yang mendorong dan memimpin pelaksanaan program itu.

"Itu pertama harus dengan pembebasan lahan di tempat itu. Di Indramayu termasuk pembebasan lahan yang tercepat, salah satu yang tercepat, ada tiga yang tercepat," jelas JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2014).
 
JK memberikan perintah untuk segera membebaskan lahan itu agar pembangkit listrik dapat segera dibangun. JK pun mengungkapkan alasannya bersedia hadir dan menjadi saksi dalam persidangan di tengah kesibukannya yang padat sebagai Wapres.
 
"Karena dia dianggap bersalah dalam hal pembebasan itu dan itu keputusan pemerintah, Keppres lagi. Maka tentu saya harus memberikan kesaksian apa isi bahwa benar itu adalah pemerintah dan keputusan pemerintah," jelas JK.
 
Terlebih, harga lahan yang dibebaskan tak seberapa dengan total nilai proyek yakni hanya sekitar 0,3 persen. Harga lahan, kata JK, sekitar Rp43 miliar sedangkan nilai proyek pembangunan PLTU itu sekitar Rp10 triliun.
 
Pembebasan lahan pun selesai dengan cepat. Hal ini, jelas JK, justru menguntungkan negara jika dibandingkan dengan beberapa daerah yang belum selesai hingga saat ini, seperti Batang.
 
"Berapa kerugian negara jadinya. Karena cepat, jadi sebenarnya menguntungkan negara. Bahwa ada masalahnya tentu itu urusan pengadilan. Tetapi, bahwa itu justru dengan kecepatan dia itu sangat menguntungkan," tandas JK.
 
Diketahui, Yance diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, pada 2004 silam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Juli Isnur mengatakan, peserta Pilgub Jabar 2013 itu berperan menaikkan (mark up) nilai harga jual tanah untuk PLTU. Tanah yang seharusnya Rp22 ribu per meter persegi menjadi Rp42 ribu meter persegi. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp4,1 miliar.
 
Penahanan terhadap Yance sendiri dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas dan tersangka kepada Kejati Jabar. Dalam kasus itu, Yance ditetapkan sebagai tersangka. Dia sudah ditahan untuk sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung sejak 12 Desember 2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan