Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno (kiri) dan Ketua Sementara KPK, Jaksa Agung, Wakapolri dan Menkumham di Gedung KPK, Senin (2/3/2015). Foto: MI/Susanto
Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno (kiri) dan Ketua Sementara KPK, Jaksa Agung, Wakapolri dan Menkumham di Gedung KPK, Senin (2/3/2015). Foto: MI/Susanto

Perkara BG Dilimpahkan ke Kejagung, Menkopolhukam: Tak Ada Barter Kasus

Yogi Bayu Aji • 02 Maret 2015 17:24
medcom.id, Jakarta: Penanganan kasus dugaan suap Komjen Budi Gunawan dipastikan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Tedjo Edhy Purdijatno memastikan pelimpahan ini sudah sesuai prosedur.
 
Hal itu dinyatakan Tedjo saat ditanya soal dugaan barter kasus di antara lembaga penegak hukum.
 
"Saya tidak melihat ada barter kasus," kata Tedjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/2/2015).

Menurut dia, pelimpahan penanganan kasus ini tidak diputuskan secara tiba-tiba. KPK, Kejakgung, dan Polri, kata dia, sudah rutin membahas rencana ini hingga akhirnya memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan.
 
Tedjo menjelaskan, pemerintah akan mendukung langkah-langkah yang diambil para penegak hukum ini. Ia memastikan, tak akan ada intervensi dari pemerintah.
 
"Dukungan kami terhadap eksistensi KPK juga menjelaskan komitmen pemerintah atau Bapak Presiden dalam pemberantasan korupsi," pungkas dia.
 
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Kesepakatan itu diambil usai pertemuan pimpinan lembaga hukum di KPK.
 
"Atas dasar kesepakatan rapat kami bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan