medcom.id, Jakarta: Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga memalsukan KTP dan kartu keluarga (KK). Kasusnya ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Pengacara Samad, Nursjahbani Katjasungkana mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan. Samad juga belum berencana mengajukan surat pengunduran diri.
"Belum, nanti tim pengacara Pak Samad akan rapat tersendiri mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan," ujar penasihat hukum Abraham Samad, Nursjahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Rapat yang rencananya dilakukan pukul 16.00 WIB itu, kata Nusjahbani, untuk membahas sejumlah langkah hukum dan pasal sangkaan yang dinilai tidak jelas. Sebab, ada penggunaan kata 'atau' dalam redaksional penerapan pasal yang berbunyi Pasal 264 ayat 1 Sub Pasal 266 Ayat 1 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diperbaharui UU Nomor 24 Tahun 2013.
"Ini pakai atau, padahal enggak boleh pakai kata atau. Jadi ini tidak jelas," imbuh dia.
Atas dasar ketidakjelasan itu, kata Nursjahbani, Abraham tak akan hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara saat disinggung apakah Abraham akan mundur dari posisi Ketua KPK, Nursjahbani dengan terang menampik. "Itu belum," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Abraham diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Diduga AS mengurus surat dokumen yang di dalamnya terdapat pemalsuan. Dokumen-dokumen yang diurus yaitu KTP dan KK," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, pada 9 Februari, penyidik telah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak pihak terkait. Dari hasil gelar perkara tersebut, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Endi menambahkan, hari ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Abraham.
"Hari ini penyidik melayangkan surat panggilan kepada AS untuk penetapan tersangka. Rencananya AS diperiksa sebagai tersangka tanggal 20 (Februari)," tuturnya.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah dirinya tetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya di sini.
medcom.id, Jakarta: Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga memalsukan KTP dan kartu keluarga (KK). Kasusnya ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Pengacara Samad, Nursjahbani Katjasungkana mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan. Samad juga belum berencana mengajukan surat pengunduran diri.
"Belum, nanti tim pengacara Pak Samad akan rapat tersendiri mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan," ujar penasihat hukum Abraham Samad, Nursjahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Rapat yang rencananya dilakukan pukul 16.00 WIB itu, kata Nusjahbani, untuk membahas sejumlah langkah hukum dan pasal sangkaan yang dinilai tidak jelas. Sebab, ada penggunaan kata 'atau' dalam redaksional penerapan pasal yang berbunyi Pasal 264 ayat 1 Sub Pasal 266 Ayat 1 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diperbaharui UU Nomor 24 Tahun 2013.
"Ini pakai atau, padahal enggak boleh pakai kata atau. Jadi ini tidak jelas," imbuh dia.
Atas dasar ketidakjelasan itu, kata Nursjahbani, Abraham tak akan hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara saat disinggung apakah Abraham akan mundur dari posisi Ketua KPK, Nursjahbani dengan terang menampik. "Itu belum," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Abraham diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Diduga AS mengurus surat dokumen yang di dalamnya terdapat pemalsuan. Dokumen-dokumen yang diurus yaitu KTP dan KK," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Selasa (17/2/2015).
Menurutnya, pada 9 Februari, penyidik telah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak pihak terkait. Dari hasil gelar perkara tersebut, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Endi menambahkan, hari ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Abraham.
"Hari ini penyidik melayangkan surat panggilan kepada AS untuk penetapan tersangka. Rencananya AS diperiksa sebagai tersangka tanggal 20 (Februari)," tuturnya.
Menurut Anda haruskah Abraham Samad mengundurkan diri sebagai Ketua KPK setelah dirinya tetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya
di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)