medcom.id, Jakarta: Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho melihat adanya kejanggalan pada sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah diintervensi untuk memenangkan salah satu kubu.
Namun, ia enggan menduga-duga pelaku intervensi tersebut. Tetapi, sejak awal dirinya sudah menduga gugatan ini akan dimenangkan kubu Budi Gunawan. Apalagi dengan melihat rekam jejak buruk dari sang pengadil.
"Saya lihat ada intervensi pada Sarpin, kita duga iya ada. Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporin 8 kali, pernah diperiksa di internal MA dua kali. Itu lihat rekam jejaknya," kata Emerson di KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Oleh karena itu, Emerson mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial. Terkait putusannya yang dinilai keliru dengan mengabulkan permohonan Budi Gunawan tersebut.
"Mau kita laporin Hakim Sarpin ke KY," ujar dia.
"Kita juga lapor ke sisi pengawasan di MA. Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri," sambung dia.
Sebab, kata dia, berdasarkan KUHP penetapan tersangka tidak masuk dalam kewenangan praperadilan.
"Praperadilan hanya bisa adili beberapa hal saja di KUHAP, dan penetapan tersangka nggak masuk di situ," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho melihat adanya kejanggalan pada sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah diintervensi untuk memenangkan salah satu kubu.
Namun, ia enggan menduga-duga pelaku intervensi tersebut. Tetapi, sejak awal dirinya sudah menduga gugatan ini akan dimenangkan kubu Budi Gunawan. Apalagi dengan melihat rekam jejak buruk dari sang pengadil.
"Saya lihat ada intervensi pada Sarpin, kita duga iya ada. Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporin 8 kali, pernah diperiksa di internal MA dua kali. Itu lihat rekam jejaknya," kata Emerson di KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Oleh karena itu, Emerson mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial. Terkait putusannya yang dinilai keliru dengan mengabulkan permohonan Budi Gunawan tersebut.
"Mau kita laporin Hakim Sarpin ke KY," ujar dia.
"Kita juga lapor ke sisi pengawasan di MA. Pelanggaran etik bisa diperiksa internal dan eksternal, ke KY dan MA sendiri," sambung dia.
Sebab, kata dia, berdasarkan KUHP penetapan tersangka tidak masuk dalam kewenangan praperadilan.
"Praperadilan hanya bisa adili beberapa hal saja di KUHAP, dan penetapan tersangka nggak masuk di situ," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)