medcom.id, Jakarta: Polri menunggu upaya hukum praperadilan oleh KPK. Polri telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam dugaan mengarahkan saksi itu memberikan keterangan palsu.
"Boleh, (KPK mempraperadilankan Polri) itu yang saya tunggu," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) sore. Ia menyatakan itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Apabila keberatan dengan penangkapan, Polri meminta Bambang mengikuti proses hukum.
"Kan sudah saya bilang, kalau Pak BW keberatan proses penangkapannya tidak usah cerita sana-sini. Ikuti proses hukumnya, praperadilankan, nanti diuji proses penangkapannya sah atau tidak," kata jenderal bintang tiga itu.
Tak hanya BW, Budi Waseso pun tak masalah bila kelak ada masyarakat selaku pemohon mengajukan praperadilan kepada Polri selaku termohon.
"No problemo. Tidak apa-apa. Polisi siap. Wong itu jalur hukum, kita harus taat dan patuh hukum," jelas Budi.
Budi Waseso mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan calon kapolri Komjen Budi Gunawan adalah contoh yang baik. "Jadi kalau orang keberatan dalam penetapan apapun, itu adalah jalur hukum yang ditempuh. Itu yang bagus. Itu namanya pembuktian secara hukum," tegas Budi Waseso.
medcom.id, Jakarta: Polri menunggu upaya hukum praperadilan oleh KPK. Polri telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam dugaan mengarahkan saksi itu memberikan keterangan palsu.
"Boleh, (KPK mempraperadilankan Polri) itu yang saya tunggu," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015) sore. Ia menyatakan itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Apabila keberatan dengan penangkapan, Polri meminta Bambang mengikuti proses hukum.
"Kan sudah saya bilang, kalau Pak BW keberatan proses penangkapannya tidak usah cerita sana-sini. Ikuti proses hukumnya, praperadilankan, nanti diuji proses penangkapannya sah atau tidak," kata jenderal bintang tiga itu.
Tak hanya BW, Budi Waseso pun tak masalah bila kelak ada masyarakat selaku pemohon mengajukan praperadilan kepada Polri selaku termohon.
"No problemo. Tidak apa-apa. Polisi siap. Wong itu jalur hukum, kita harus taat dan patuh hukum," jelas Budi.
Budi Waseso mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan calon kapolri Komjen Budi Gunawan adalah contoh yang baik. "Jadi kalau orang keberatan dalam penetapan apapun, itu adalah jalur hukum yang ditempuh. Itu yang bagus. Itu namanya pembuktian secara hukum," tegas Budi Waseso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)