medcom.id, Jakarta: Tidak banyak orang bernasib seperti Sutan Bhatoegana. Sedikit curhat, permintaan pun datang. Curhat ingin memiliki mobil, kiriman Alphard pun datang ke mantan Ketua Komisi VII DPR itu.
Hal ini diungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2015). Sutan, kata Jaksa Dody Sukmono, curhat ingin memiliki mobil baru pada Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep, perusahaan yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi.
"Terdakwa pada bulan Oktober 2011 bertemu rekannya yang bernama Ganie H Notowijoyo (marketing PT Teras Teknik Perdana) dan Yan Achmed Suep. Pada saat pembicaraan, terdakwa menyampaikan keinginannya kepada Yan Acham Suep untuk membeli mobil Toyota Alphard," kata Jaksa Dody Sukmono.
Menanggapi itu, Yan Achmed bersama dengan sopir Sutan, Casmadi, kemudian pergi ke showroom PT Duta Motor, Kebayoran Lama. Di sana Yan Achmed lantas memilihkan mobil Alphard jenis paling baru, Alphard 2.4 AT Tipe G.
"Setelah itu Dewi Handayani (petugas showroom) bertanya, 'Pak SP-nya atas nama siapa?' Dijawab Yan Achmed Suep, 'Atas nama Pak Casmadi. Itu semuanya nanti yang urus Pak Casmadi'," ungkap Jaksa Dody.
Usai menyelesaikan pembayaran Rp468.958.500 pada showroom, Yan Achmed menyerahkan bukti pada Casmadi. Lalu Casmadi menyerahkan pada showroom.
"Pada tanggal 4 November 2011, Casmadi menemui Dewi Handayani di kantor PT Duta Motor untuk menyerahkan KTP atas nama terdakwa, yang digunakan untuk pengurusan STNK dan BPKB mobil Toyota Alphard," kata Dody. Usai menyelesaikan administrasi tanda terima, Toyota Alphard kemudian dibawa Casmadi.
Usai sidang, Sutan membantah mendapatkan mobil Alphard dari temannya. Ia mengaku membeli sendiri mobil itu. "Nggak lah (dibelikan)," jawab Sutan.
Terkait penerimaan itu, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Tidak banyak orang bernasib seperti Sutan Bhatoegana. Sedikit curhat, permintaan pun datang. Curhat ingin memiliki mobil, kiriman Alphard pun datang ke mantan Ketua Komisi VII DPR itu.
Hal ini diungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2015). Sutan, kata Jaksa Dody Sukmono, curhat ingin memiliki mobil baru pada Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep, perusahaan yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi.
"Terdakwa pada bulan Oktober 2011 bertemu rekannya yang bernama Ganie H Notowijoyo (marketing PT Teras Teknik Perdana) dan Yan Achmed Suep. Pada saat pembicaraan, terdakwa menyampaikan keinginannya kepada Yan Acham Suep untuk membeli mobil Toyota Alphard," kata Jaksa Dody Sukmono.
Menanggapi itu, Yan Achmed bersama dengan sopir Sutan, Casmadi, kemudian pergi ke showroom PT Duta Motor, Kebayoran Lama. Di sana Yan Achmed lantas memilihkan mobil Alphard jenis paling baru, Alphard 2.4 AT Tipe G.
"Setelah itu Dewi Handayani (petugas showroom) bertanya, 'Pak SP-nya atas nama siapa?' Dijawab Yan Achmed Suep, 'Atas nama Pak Casmadi. Itu semuanya nanti yang urus Pak Casmadi'," ungkap Jaksa Dody.
Usai menyelesaikan pembayaran Rp468.958.500 pada showroom, Yan Achmed menyerahkan bukti pada Casmadi. Lalu Casmadi menyerahkan pada showroom.
"Pada tanggal 4 November 2011, Casmadi menemui Dewi Handayani di kantor PT Duta Motor untuk menyerahkan KTP atas nama terdakwa, yang digunakan untuk pengurusan STNK dan BPKB mobil Toyota Alphard," kata Dody. Usai menyelesaikan administrasi tanda terima, Toyota Alphard kemudian dibawa Casmadi.
Usai sidang, Sutan membantah mendapatkan mobil Alphard dari temannya. Ia mengaku membeli sendiri mobil itu. "Nggak lah (dibelikan)," jawab Sutan.
Terkait penerimaan itu, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)