Denny Indrayana mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (17/2). MI/Rommy Pujianto
Denny Indrayana mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (17/2). MI/Rommy Pujianto

Publik Harus Hormati Proses Hukum Kasus Denny Idrayana

Hardiat Dani Satria • 25 Maret 2015 12:11
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengajak semua pihak menghormati keputusan penyidik menetapkan Denny Idrayana sebagai tersangka korupsi.
 
"Karena sudah masuk penyidikan dengan adanya tersangka, maka kita menghormati keputusan dari penyidik," kata Aziz saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (25/3/2015).
 
Aziz yakin penetapan Denny sebagai tersangka didukung dua alat bukti. Jadi, secara hukum penetapan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Secara hukum, dalam penetapan seseorang tentunya sudah didukung minimal dua alat bukti, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP," imbuh Aziz.
 
Bareskrim Polri resmi menetapkan Denny sebagai tersangka, pekan lalu. Aktivis antikorupsi itu sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Kamis 12 Maret dan Jumat pekan lalu.
 
Denny dilaporkan Andi Syamsul, 10 Januari lalu. Dia diduga terlibat kasus korupsi payment gateway saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp32 miliar.
 
Denny dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan