Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto/Metro TV
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto/Metro TV

Perjalanan Mantan Anak Buah Sambo Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat dari Polri

M Rodhi Aulia • 29 Juni 2023 13:02
Jakarta: Mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto batal diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi Polri. Sebab bandingnya dikabulkan Majelis Banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
 
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 29 Juni 2023.
 
Mantan Korspri Kadiv Propam Polri era Ferdy Sambo ini sempat menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 1 September 2022. Dalam sidang etik yang berlangsung selama 15 jam itu, menghasilkan putusan PTDH.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri saat itu, Irjen Dedi Prasetyo.
 
Baca juga: Chuck Putranto Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Kompol Chuck Putranto telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
 
Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kompol Chuck Putranto divonis 1 tahun pidana penjara. Ia terbukti bersalah melakukan perusakan CCTV yang menjadikan hambatan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jumat, 24 Februari 2023.
 
Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan