Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta memberantas mafia pailit yang melibatkan oknum pengurus dan kurator. Tindak pidana ini marak terjadi belakangan.
Salah satunya kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Alam Galaxy di Surabaya. Dua kurator yang menjadi terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau menggelembungkan nilai tagihan kreditur.
Tagihan dua kreditur dengan nilai total Rp98,1 miliar dilebihkan menjadi Rp220 miliar. Akibat perbuatan kedua terdakwa kurator, tidak tercapai perdamaian (homologasi) antara kreditur dengan PT Alam Galaxy.
Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2003. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 400 angka 2 jo Pasal 234 angka 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Rochmad dan Wahid sebagai pengurus PKPU PT Alam Galaxy dinyatakan tidak cermat dan salah menghitung nilai tagihan kreditur.
Pakar Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago menilai putusan tersebut pas. Dia berharap kasus ini menjadi momen bersih-bersih bagi lembaga peradilan, salah satunya Mahkamah Agung dari kurator yang meresahkan.
"Menurut saya sudah tepat kalau hakim menghukum kurator yang meng-up biaya," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 September 2023.
Ia menilai keberadaan pengurus atau kurator curang ini bisa menimbulkan persepsi negatif di dunia peradilan. Sehingga, kata dia, perlu pengawasan berlapis bagi salah satu profesi yang perannya signifikan tersebut.
"Saya pikir peran pengawas perlu dilakukan lebih intens oleh organisasi kurator dan masyarakat," ujar Faisal.
Faisal berharap pada proses kasasi, MA dapat menguatkan putusan tingkat pertama dan banding. Agar ada efek jera bagi kurator lain.
"Sepertinya MA harus melakukan itu agar terjadi efek jera bagi kurator lainnya," ungkapnya.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menambahkan vonis hakim terhadap dua kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman sudah tepat. Dia juga sepakat kedua Kurator bisa dipidana. Di samping itu, Fickar juga meminta ada hukuman tegas bagi pihak yang hendak mempengaruhi peradilan dalam perkara tersebut.
"Jika ada peluang pidananya bisa diproses. Demikian juga mereka yang mempengaruhi peradilan, bisa diproses hukum jika memang ada bukti yang bisa dijadikan dasar," kata Fickar.
Sementara itu, kuasa hukum Alam Galaxy (Dalam Pailit), Patra M Zen menyebut putusan pidana terhadap kurator menjadi alarm bagi semua pengurus maupun kurator untuk menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan. Dia menegaskan pengurus dan kurator bertanggung jawab memastikan para pihak tidak dirugikan. Penggelembungan tagihan menyebabkan debitur menjadi pihak yang paling dirugikan.
"Semestinya, debitur dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit jika tagihan tidak diperbanyak jumlahnya," tegas Patra.
Dia menuturkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU diterbitkan dengan tujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur maupun kreditur yang tidak beriktikad baik.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyebut KY tidak bisa menanggapi kasus ini secara spesifik. Begitu pula menilai tepat atau tidaknya putusan yang dikeluarkan hakim, karena jalurnya adalah upaya hukum.
"Namun, apabila para pihak atau masyarakat menduga ada pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim, silakan ajukan laporan resmi kepada KY," katanya.
Rochmad dan Wahid sebagai kurator dalam putusan perkara pidana disebut tidak independen karena memihak kepada salah satu pihak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy merugi karena harus membayar utang yang nilainya jauh lebih besar dari nominal sebenarnya.
PT Alam Galaxy diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena kalah dalam Voting Perdamaian. Perusahaan properti itu tidak mampu membayar tagihan dari dua pemegang sahamnya, Atikah Ashiblie dan Hadi Sutiono, selaku kreditur yang mengajukan permohonan PKPU. Karena tagihannya dilebihkan terdakwa Rochmad dan Wahid. Tagihan Atikah Rp39 miliar dilebihkan menjadi Rp117,4 miliar dan tagihan Hadi dari Rp59,1 miliar menjadi Rp102,6 miliar.
Kedua terdakwa kurator Rochmad dan Wahid dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka divonis 3 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan.
Jakarta: Mahkamah Agung (
MA) diminta memberantas mafia pailit yang melibatkan oknum pengurus dan kurator. Tindak pidana ini marak terjadi belakangan.
Salah satunya kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Alam Galaxy di Surabaya. Dua kurator yang menjadi terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau menggelembungkan nilai tagihan kreditur.
Tagihan dua kreditur dengan nilai total Rp98,1 miliar dilebihkan menjadi Rp220 miliar. Akibat perbuatan kedua terdakwa kurator, tidak tercapai perdamaian (homologasi) antara kreditur dengan PT Alam Galaxy.
Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2003. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 400 angka 2 jo Pasal 234 angka 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Rochmad dan Wahid sebagai pengurus PKPU PT Alam Galaxy dinyatakan tidak cermat dan salah menghitung nilai tagihan kreditur.
Pakar Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago menilai putusan tersebut pas. Dia berharap kasus ini menjadi momen bersih-bersih bagi lembaga
peradilan, salah satunya Mahkamah Agung dari kurator yang meresahkan.
"Menurut saya sudah tepat kalau hakim menghukum kurator yang meng-
up biaya," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 September 2023.
Ia menilai keberadaan pengurus atau kurator curang ini bisa menimbulkan persepsi negatif di dunia peradilan. Sehingga, kata dia, perlu pengawasan berlapis bagi salah satu profesi yang perannya signifikan tersebut.
"Saya pikir peran pengawas perlu dilakukan lebih intens oleh organisasi kurator dan masyarakat," ujar Faisal.
Faisal berharap pada proses kasasi, MA dapat menguatkan putusan tingkat pertama dan banding. Agar ada efek jera bagi kurator lain.
"Sepertinya MA harus melakukan itu agar terjadi efek jera bagi kurator lainnya," ungkapnya.
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menambahkan
vonis hakim terhadap dua kurator, yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman sudah tepat. Dia juga sepakat kedua Kurator bisa dipidana. Di samping itu, Fickar juga meminta ada hukuman tegas bagi pihak yang hendak mempengaruhi peradilan dalam perkara tersebut.
"Jika ada peluang pidananya bisa diproses. Demikian juga mereka yang mempengaruhi peradilan, bisa diproses hukum jika memang ada bukti yang bisa dijadikan dasar," kata Fickar.
Sementara itu, kuasa hukum Alam Galaxy (Dalam Pailit), Patra M Zen menyebut putusan pidana terhadap kurator menjadi alarm bagi semua pengurus maupun kurator untuk menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan. Dia menegaskan pengurus dan kurator bertanggung jawab memastikan para pihak tidak dirugikan. Penggelembungan tagihan menyebabkan debitur menjadi pihak yang paling dirugikan.
"Semestinya, debitur dapat mencapai perdamaian dan tidak pailit jika tagihan tidak diperbanyak jumlahnya," tegas Patra.
Dia menuturkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU diterbitkan dengan tujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur maupun kreditur yang tidak beriktikad baik.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting menyebut KY tidak bisa menanggapi kasus ini secara spesifik. Begitu pula menilai tepat atau tidaknya putusan yang dikeluarkan hakim, karena jalurnya adalah upaya hukum.
"Namun, apabila para pihak atau masyarakat menduga ada pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim, silakan ajukan laporan resmi kepada KY," katanya.
Rochmad dan Wahid sebagai kurator dalam putusan perkara pidana disebut tidak independen karena memihak kepada salah satu pihak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy merugi karena harus membayar utang yang nilainya jauh lebih besar dari nominal sebenarnya.
PT Alam Galaxy diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena kalah dalam Voting Perdamaian. Perusahaan properti itu tidak mampu membayar tagihan dari dua pemegang sahamnya, Atikah Ashiblie dan Hadi Sutiono, selaku kreditur yang mengajukan permohonan PKPU. Karena tagihannya dilebihkan terdakwa Rochmad dan Wahid. Tagihan Atikah Rp39 miliar dilebihkan menjadi Rp117,4 miliar dan tagihan Hadi dari Rp59,1 miliar menjadi Rp102,6 miliar.
Kedua terdakwa kurator Rochmad dan Wahid dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka divonis 3 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)