Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idulfitri 1444 Hijriah. Nilainya mencapai Rp240.712.804.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 2023.
Laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai Rp3.700.000. Kemudian, 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai Rp164.390.920.
Selanjutnya, sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai Rp6.400.001. Kemudian, 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai Rp66.221.883.
Ipi mengatakan saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sementara, sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.
"Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan social (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan," jelas Ipi.
KPK, kata Ipi, masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya. KPK akan memperbaharui perkembangan data tersebut.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Ipi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama
Idulfitri 1444 Hijriah. Nilainya mencapai Rp240.712.804.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 2023.
Laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai Rp3.700.000. Kemudian, 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai Rp164.390.920.
Selanjutnya, sembilan objek berupa uang,
voucher,
logam mulia dengan nilai Rp6.400.001. Kemudian, 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai Rp66.221.883.
Ipi mengatakan saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sementara, sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.
"Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan social (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan," jelas Ipi.
KPK, kata Ipi, masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya. KPK akan memperbaharui perkembangan data tersebut.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Ipi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)