Jakarta: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sedang dalam perjalanan ke Jakarta. Buronan itu bakal dimintai keterangan lagi usai tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentu nanti setelah sampai di Jakarta akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.
Ali menjelaskan, Ricky berangkat ke Jakarta sekitar pukul 08.25 WIT menggunakan pesawat. Dia sejatinya sudah diperiksa di Mako Brimob Papua usai ditangkap pada Minggu, 19 Februari 2023.
Ali belum bisa memerinci pertanyaan penyidik yang akan dicecar ke Ricky nanti. KPK bakal mengumumkan nasibnya melalui konferensi pers setelah semuanya rampung.
"Perkembangan setelahnya tentu kami nanti akan informasikan lebih lanjut, termasuk mengenai konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap. Di mana sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," ucap Ali.
KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Dia menjadi buronan karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sedang dalam perjalanan ke Jakarta. Buronan itu bakal dimintai keterangan lagi usai tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Tentu nanti setelah sampai di Jakarta akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.
Ali menjelaskan, Ricky berangkat ke Jakarta sekitar pukul 08.25 WIT menggunakan pesawat. Dia sejatinya sudah diperiksa di Mako Brimob Papua usai ditangkap pada Minggu, 19 Februari 2023.
Ali belum bisa memerinci pertanyaan penyidik yang akan dicecar ke Ricky nanti. KPK bakal mengumumkan nasibnya melalui konferensi pers setelah semuanya rampung.
"Perkembangan setelahnya tentu kami nanti akan informasikan lebih lanjut, termasuk mengenai konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap. Di mana sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," ucap Ali.
KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Dia menjadi buronan karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)