Keluarga Brigadir J. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Keluarga Brigadir J. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Keluarga Brigadir J Tak Masalah Bharada E Dihukum Ringan

Fachri Audhia Hafiez • 14 Februari 2023 18:22
Jakarta: Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak masalah bila terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihukum ringan. Bharada E akan mendengarkan putusan hakim pada Rabu, 15 Februari 2023.
 
"Kalau diringankan boleh-boleh saja karena usia dia masih muda dan masih polos," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
 
Kamaruddin mengatakan pihaknya juga tak bisa berharap Bharada E divonis bebas. Sebab peran Bharada E yakni menembak Brigadir J meski diperintah Ferdy Sambo.

"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain," ucap Kamaruddin.
 
Secara pribadi, kata Kamaruddin, ia berharap Bharada E divonis di bawah lima tahun bui. Ia menilai Bharada E masih muda dan perlu menata di masa depannya.
 
"Kalau saya sih ya di luar keluarga, saya pribadi, saya memohon kepada majelis berikan lah dia dibawah lima tahun. Karena dia masih muda, dia perlu menata masa depan, dan dia sudah bertaubat," ucap Kamaruddin.

Baca: Ricky Rizal Jadi Pengawas Sebelum Brigadir J Dieksekusi


Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan