Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Indonesia Dinilai Bisa Tiru Malaysia yang Menghapus Hukuman Mati

Arga sumantri • 19 Mei 2023 15:39
Jakarta: Praktisi hukum Todung Mulya Lubis menegaskan menolak diterapkannya hukuman mati. Ia menilai Indonesia perlu meniru Malaysia yang berani menghapus hukuman mati. 
 
"Baru-baru ini, Malaysia menghapus hukuman mati yang bersifat mandatory sebagai janji dari Perdana Menteri baru Malaysia, Anwar Ibrahim. Bahkan, mereka telah bergerak lebih jauh dari itu dengan menghapus pidana penjara seumur hidup," ujar Todung melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Mei 2023.
 
Ia mengatakan fakta tersebut secara tidak langsung meruntuhkan dalil pendukung hukuman mati yang menggunakan hukum Islam sebagai justifikasinya. Buktinya, kata dia, Malaysia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan dalam konstitusinya menyatakan sebagai negara Islam, bisa menghapus hukuman mati.

Pelopor gerakan Hapus Hukuman Mati (Hati) itu menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka babak diskursus baru. Salah satu terobosan yang dibawa KUHP baru adalah pengaturan baru mengenai pidana mati. Pasal 100 KUHP baru mengatur adanya pidana percobaan selama 10 tahun untuk terpidana mati.
 
"Pasal 100 KUHP baru ini wujud nyata dari jalan tengah yang mengompromikan pihak yang setuju dan menentang hukuman mati," jelas dia.
 
Baca: Kriminolog: Hukuman 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana

Sementara itu, Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala menilai masa percobaan hukuman mati sebagai langkah positif untuk merehabilitasi terpidana. Apalagi, menurut dia, ada banyak terpidana yang melakukan perbuatannya dalam kondisi kalap atau tidak tenang.
 
"Masa percobaan ini dapat memberikan efek jera dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai pelaku ‘tergelincir’," ucap Adrianus
 
Guru Besar Universitas Indonesia ini menyampaikan masa percobaan ini juga bisa menjadi obat bagi masalah unfair trial dan miscarriage of justice yang selama ini mewarnai dunia hukum Indonesia. Aturan baru soal hukuman mati dinilai bisa memberikan cukup waktu untuk mengungkap kebenaran. 
 
"Jangan sampai menghukum orang yang tidak pantas dihukum, apalagi sampai menghukum mati," tegas alumnus program S3 Kriminologi dari University of Queensland Australia itu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan