Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah menemui adanya dugaan pelanggaran hukum.
"Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikutip dari Antara, Selasa, 9 Mei 2023.
Dia menyampaikan Bareskrim Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI di Bangkok, sedang melakukan pendataan dan penyelidikan terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Hal itu dilakukan untuk mengetahui pelaku yang memberangkatkan para korban secara ilegal dari Thailand ke Myanmar.
"Dan juga melakukan pemeriksaan lima orang terkait laporan polisi yang sudah ada. Pemeriksaan di KBRI Bangkok," tutur Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand pada Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka bakal direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri menaikkan status penanganan perkara laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (
TPPO) ke Myanmar ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah menemui adanya dugaan pelanggaran hukum.
"Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikutip dari
Antara, Selasa, 9 Mei 2023.
Dia menyampaikan Bareskrim Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI di Bangkok, sedang melakukan pendataan dan penyelidikan terhadap 20 warga negara Indonesia (
WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di
Myanmar. Hal itu dilakukan untuk mengetahui pelaku yang memberangkatkan para korban secara ilegal dari Thailand ke Myanmar.
"Dan juga melakukan pemeriksaan lima orang terkait laporan polisi yang sudah ada. Pemeriksaan di KBRI Bangkok," tutur Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.
Seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand pada Sabtu, 6 Mei 2023. Mereka bakal direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)