Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPK Gali Dugaan Pencucian Uang Eks Dirut Amarta

Candra Yuri Nuralam • 25 Agustus 2023 08:17
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo diyakini membeli apartemen pakai uang korupsi proyek fiktif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali dugaan ini dengan memeriksa Kepala Bagian Penjualan PT Sunny Garden Property Tan Aries Wijaya.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian unit apartemen oleh tersangka CP (Catur Prabowo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Agustus 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Tan. Pembelian aset itu diyakini berkaitan dengan pencucian uang yang menjerat Catur.

"(Apartemen diduga dibeli) menggunakan pencairan dana fiktif proyek di PT AMKA (Amarta Karya) Persero," ucap Ali.
 
Baca: KPK Lelang Barang Mewah Milik Eks Bupati Bangkalan, Salah Satunya Tas Louis Vuitton

Kasus ini bermula ketika mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo meminta mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
 
Trisna juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan Catur. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.
 
Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh Catur.
 
Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain.
 
KPK menemukan adanya dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Catur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan