Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pemeriksaan pajak. Terdakwanya yakni mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Sidang terdakwa Rafael Alun Trisambodo dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Agenda persidangan hari ini yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa. Majelis hakim sempat memeriksa identitas Rafael saat sidang hendak dimulai.
Rafael memboyong 26 penasehat hukum dalam persidangan. Istri Rafael, Ernie Meike terlihat mendampingi.
Sebelumnya, KPK merampungkan dakwaan dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu diyakini memutar duit panas sejak 2003.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengategorikan pencucian uang Rafael dalam dua periode. Pertama dalam kurun waktu 2003 sampai 2010.
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut periode kedua dalam kurun waktu 2011 sampai 2023. Total, ada tiga mata uang yang dipermasalahkan Lembaga Antirasuah.
"Sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," ucap Ali.
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan penerimaan
gratifikasi dan pencucian uang terkait pemeriksaan pajak. Terdakwanya yakni mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo.
"Sidang terdakwa Rafael Alun Trisambodo dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023.
Agenda persidangan hari ini yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa. Majelis hakim sempat memeriksa identitas Rafael saat sidang hendak dimulai.
Rafael memboyong 26 penasehat hukum dalam persidangan. Istri Rafael, Ernie Meike terlihat mendampingi.
Sebelumnya, KPK merampungkan dakwaan dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu diyakini memutar duit panas sejak 2003.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengategorikan pencucian uang Rafael dalam dua periode. Pertama dalam kurun waktu 2003 sampai 2010.
"TPPU (tindak pidana pencucian uang) periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp31,7 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut periode kedua dalam kurun waktu 2011 sampai 2023. Total, ada tiga mata uang yang dipermasalahkan Lembaga Antirasuah.
"Sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu," ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)