Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Pleidoi Bambang Kayun Sebut Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

Candra Yuri Nuralam • 28 Agustus 2023 20:22
Jakarta: Terdakwa AKBP Bambang Kayun menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pleidoinya, Bambang Kayun meminta majelis hakim membebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Bambang Kayun menilai transaksi suap senilai Rp57.126.300.000 (Rp57,1 miliar) sebagaimana didakwakan jaksa KPK tak terbukti. Para terduga penyuap, yakni Emylia Said dan Herwansyah tidak pernah diperiksa dalam penyidikan maupun dihadirkan di persidangan.
 
"Kami penasihat hukum khawatir juga apabila nanti ternyata setelah dihadirkan dalam persidangan korban Emylia dan Herwansyah menyatakan bahwa tidak pernah memberi hadiah atau janji kepada terdakwa maka ini menjadi preseden buruk dalam menegakkan hukum," kata Sumardan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.

Kuasa hukum Bambang Kayun, Sumardan. menjelaskan, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan. Maka berdasar ketentuan Pasal 183 KUHAP, tidak dapat dijatuhkan pidana kepada terdakwa karena tidak terpenuhinya dua alat bukti.
 
"Dengan tidak terpenuhinya dua alat bukti, maka penuntut umum tidak dapat membuktikan dalil dakwaan alternatif pertama," ujarnya.
 
Baca juga: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara, Diduga Terima Suap

Sumardan turut menyinggung soal pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp57,1 miliar terhadap Bambang Kayun. Menurutnya, tuntutan JPU KPK tak sesuai fakta hukum.
 
"Dari munculnya uang pengganti tiba-tiba dituntutan tanpa diuraikan dalam surat dakwaan terlebih dahulu maka tuntutan a quo jelas bertentangan dengan hukum serta telah melakukan menyimpangi dari asas kepastian hukum," jelasnya.
 
Tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan segala dakwaan dan tuntutan hukum. Selain itu, JPU diminta untuk mengeluarkan Bambang Kayun dari tahanan setelah putusan dibacakan.
 
"Kami juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Sumardan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan