Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menolak mengonsumsi obat. Padahal, sudah sesuai resep dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Sejauh ini informasi kami peroleh dia (Lukas) menolak (mengonsumsi obat), dan saya kira sangat disayangkan keadaan ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menyebut Lukas kerap menolak diperiksa dokter. Orang nomor satu di Papua itu perlu menghentikan aksi mogok itu.
"Kami berharap dan mengingatkan bersangkutan agar mau diperiksa, mau makan, mau minum obat dari dokter RSPAD," ujar Ali.
Pengacara Lukas, OC Kaligis menyebut kliennya kesulitan mengonsumsi obat berbentuk kapsul. Racikan dari dokter harus digerus lebih dahulu sebelum diminum.
"Selama beliau dirawat di RS itu harus dibuat menjadi puyer dulu dan dicairkan," ucap Kaligis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, 7 Agustus 2023.
Lukas sulit menelan obat berbentuk kapsul. KPK diharap mempertimbangkan kebutuhan tersebut.
"Karena selama di RS saya melihat sendiri para perawat harus membuatnya menjadi bubuk kemudian diaduk," ujar Kaligis.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyayangkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menolak mengonsumsi obat. Padahal, sudah sesuai resep dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Sejauh ini informasi kami peroleh dia (
Lukas) menolak (mengonsumsi obat), dan saya kira sangat disayangkan keadaan ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menyebut Lukas kerap menolak diperiksa dokter. Orang nomor satu di Papua itu perlu menghentikan aksi mogok itu.
"Kami berharap dan mengingatkan bersangkutan agar mau diperiksa, mau makan, mau minum obat dari dokter RSPAD," ujar Ali.
Pengacara Lukas, OC Kaligis menyebut kliennya kesulitan mengonsumsi obat berbentuk kapsul. Racikan dari dokter harus digerus lebih dahulu sebelum diminum.
"Selama beliau dirawat di RS itu harus dibuat menjadi puyer dulu dan dicairkan," ucap Kaligis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, 7 Agustus 2023.
Lukas sulit menelan obat berbentuk kapsul. KPK diharap mempertimbangkan kebutuhan tersebut.
"Karena selama di RS saya melihat sendiri para perawat harus membuatnya menjadi bubuk kemudian diaduk," ujar Kaligis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)