Jakarta: Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni meyakini Mario Dandy Satriyo (MDS) bakal dikenakan pasal berlapis. Selain dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), anak eks aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu berkaitan dengan fakta yang diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi tentang penyebaran video penganiayaan yang dilakukan Mario kepada tiga orang teman David.
"Dari digital forensiknya kelihatan dia (MDS) memang menyebarkan ke beberapa orang. Nah di situ kita melihat ada mens rea ini ada niat jahat,” ujar Mellisa kepada tim MGN, Jumat, 24 Maret 2023
Saat ini tim kuasa hukum David mengaku tengah mendalami pasal-pasal yang akan disangkakan. Mereka akan mendiskusikan hal itu dengan pihak kepolisian.
Mellisa meyakini UU ITE bakal jadi pemberat hukuman MDS. Sebab, video kekerasan tersebut melibatkan anak kecil.
"UU ITE itu ada pemberat apabila ia membuat konten kekerasan terhadap anak seperti itu," ungkap dia.
Selain itu, Mellisa menyampaikan pihaknya terus memantau proses hukum penganiayaan David. Diketahui berkas perkara MDS dalam proses pelengkapan.
“Penyidik menyampaikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan sekarang posisinya tahap satu, masih diteliti oleh kejaksaan mungkin nanti akan masih bolak-balik," ujar Mellisa.
Mellisa mengakui penyidik menaruh perhatian terhadap kasus yang menimpa David. Diharapkan, penganiayaan yang dialami David bisa segera disidangkan.
“Info dari penyidik mau didorong untuk bisa lebih cepat dua minggu maksimal dua mingguan lah karena dia tidak terlalu jauh rentangnya sama anak korban atau pelaku," ujar dia.
(Media Group News/Tasya Nadya)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni meyakini Mario Dandy Satriyo (MDS) bakal dikenakan pasal berlapis. Selain dinilai melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), anak eks aparatur sipil negara (
ASN) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE).
Hal itu berkaitan dengan fakta yang diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum)
Polda Metro Jaya Hengki Haryadi tentang penyebaran video penganiayaan yang dilakukan Mario kepada tiga orang teman David.
"Dari digital forensiknya kelihatan dia (MDS) memang menyebarkan ke beberapa orang. Nah di situ kita melihat ada
mens rea ini ada niat jahat,” ujar Mellisa kepada tim MGN, Jumat, 24 Maret 2023
Saat ini tim kuasa hukum David mengaku tengah mendalami pasal-pasal yang akan disangkakan. Mereka akan mendiskusikan hal itu dengan pihak kepolisian.
Mellisa meyakini
UU ITE bakal jadi pemberat hukuman MDS. Sebab, video kekerasan tersebut melibatkan anak kecil.
"
UU ITE itu ada pemberat apabila ia membuat konten kekerasan terhadap anak seperti itu," ungkap dia.
Selain itu, Mellisa menyampaikan pihaknya terus memantau proses hukum penganiayaan David. Diketahui berkas perkara MDS dalam proses pelengkapan.
“Penyidik menyampaikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan sekarang posisinya tahap satu, masih diteliti oleh kejaksaan mungkin nanti akan masih bolak-balik," ujar Mellisa.
Mellisa mengakui penyidik menaruh perhatian terhadap kasus yang menimpa David. Diharapkan, penganiayaan yang dialami David bisa segera disidangkan.
“Info dari penyidik mau didorong untuk bisa lebih cepat dua minggu maksimal dua mingguan lah karena dia tidak terlalu jauh rentangnya sama anak korban atau pelaku," ujar dia.
(Media Group News/Tasya Nadya)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)