Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Ekspor Migor

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 Juni 2023 19:45
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumunkan tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022. Ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Ketiga tersangka itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
 
“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Penetapan tersangka baru itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, MA memperberat vonis lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng pada 12 Mei 2023. 
 
Sebelumnya, sejumlah pihak divonis bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng. Pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Baca juga: Putusan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Jadi Pelajaran untuk Jaksa

Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan