Ilustrasi Masjidil Haram - foto: Adam Dwi.
Ilustrasi Masjidil Haram - foto: Adam Dwi.

KJRI Jeddah Tangani 229 WNI yang Ditahan Otoritas Saudi

Renatha Swasty • 10 September 2016 22:40
medcom.id, Jakarta: Otoritas Arab Saudi menangkap 229 Warga Negara Indonesia di dua lokasi berbeda di Makkah, Rabu (7/9/2016). Usai penangkapan, KJRI Jeddah langsung melakukan penanganan.
 
Penangkapan pada 229 orang yang terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak itu lantaran masalah overstayer dan WNI yang bekerja di luar Makkah. Mereka memasuki Makkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh atau izin beribadah haji.
 
Ke-229 orang itu ditangkap di dua penampungan gelap untuk mengikuti program ibadah haji. Diduga mereka membayar sejumlah uang pada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji ke Saudi.

Acting Konjen RI Jeddah yang juga Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah, Dicky Yunus menyebut 229 WNI telah melakukan pelanggaran hukum menurut Arab Saudi. Kendati demikian KJRI Jeddah bakal memberikan bantuan.
 
"Kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati," kata Yunus, melalui Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, Sabtu (10/9/2016).
 
Yunus menyebut menurut hukum Saudi 229 WNI dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun. "Hukumannya akan sangat tergantung beratnya kesalahan yang dilakukan", pungkas Yunus.
 
Saat ini 229 WNI ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah. KJRI sudah mengunjungi 229 WNI untuk menggali informasi penting. KJRI juga akan terus memantau penanganan kasus itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan