medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI H. Anda, SE, MM, mendesak Kementerian Agama segera membentuk Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH). Pembentukan tersebut terkandung dalam amanat UU nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Maka pemerintah harus konsisten melaksanakan amanat undang-undang yang sudah disahkan sejak tahun 2014 lalu," kata Anda, di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/10/2016).
Politikus Gerindra itu menjelaskan, dalam pasal 58 disebutkan, pembentukan BPKH paling lambat satu tahun setelah UU disahkan. Namun, hingga saat ini pembentukan BPKH belum juga dilaksanakan semenjak disahkan pada tahun 2014.
"Seharusnya pemerintah segera membentuk BPKH agar pengelolaan keuangan haji dapat lebih transparan, lebih akuntabel, terkelola dengan baik, serta tidak menimbulkan lagi masalah," ungkap dia.
Selain itu, anggota dewan dari dapil Banten itu menyebutkan, pembentukan BPKH dapat meringankan beban Kemenag. Dengan membentuk BPKH juga bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH yang sangat bermanfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Anda kembali mengingatkan pemerintah agar tidak lalai melaksanakan amanat UU. Pemerintah diminta untuk segera membentuk BPKH. "Sekiranya pemerintah tidak sesegera mungkin membentuk BPKH, maka wajar saja jika publik dan khususnya kami bertanya-tanya, ada apa sehingga pemerintah tidak punya niatan sama sekali untuk segera membentuk badan tersebut," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI H. Anda, SE, MM, mendesak Kementerian Agama segera membentuk Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH). Pembentukan tersebut terkandung dalam amanat UU nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Maka pemerintah harus konsisten melaksanakan amanat undang-undang yang sudah disahkan sejak tahun 2014 lalu," kata Anda, di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/10/2016).
Politikus Gerindra itu menjelaskan, dalam pasal 58 disebutkan, pembentukan BPKH paling lambat satu tahun setelah UU disahkan. Namun, hingga saat ini pembentukan BPKH belum juga dilaksanakan semenjak disahkan pada tahun 2014.
"Seharusnya pemerintah segera membentuk BPKH agar pengelolaan keuangan haji dapat lebih transparan, lebih akuntabel, terkelola dengan baik, serta tidak menimbulkan lagi masalah," ungkap dia.
Selain itu, anggota dewan dari dapil Banten itu menyebutkan, pembentukan BPKH dapat meringankan beban Kemenag. Dengan membentuk BPKH juga bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH yang sangat bermanfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Anda kembali mengingatkan pemerintah agar tidak lalai melaksanakan amanat UU. Pemerintah diminta untuk segera membentuk BPKH. "Sekiranya pemerintah tidak sesegera mungkin membentuk BPKH, maka wajar saja jika publik dan khususnya kami bertanya-tanya, ada apa sehingga pemerintah tidak punya niatan sama sekali untuk segera membentuk badan tersebut," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)