Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. -- MI/M Irfan
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. -- MI/M Irfan

Korban Penipuan, Jemaah Haji Berpaspor Filipina Tetap WNI

Yogi Bayu Aji • 27 Agustus 2016 05:42
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan kewarganegaraan 177 calon haji asal Indonesia, yang berpaspor Filipina, tetap aman. Status mereka sebagai warga negara Indonesia tak lepas karena mereka korban penipuan.
 
"Itu akan (lepas kalau pindah kewarganegaraan) karena kemauan sendiri, kalau ini tipu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2016).
 
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pun menyatakan status WNI bisa lepas hanya bila atas kemauan sendiri seseorang. "Ini kan ditipu saja sama orang untuk naik haji," jelas dia.

Jusuf pun meyakini bila jemaah terjebak murni karena mereka ingin segera pergi haji. Mereka, kata dia, tak punya niat untuk pindah kewarganegaraan menjadi warga Filipina.
 
"Niatnya naik haji. Kan dia mana tahu orang kampung itu bahwa paspor. Dia pikir surat jalan saja, tidak berniat untuk pindah warga negara," jelas dia.
 
Perkara naik haji dengan paspor Filipina memang tengah jadi buah bibir. Kasus ini bermula pada 19 Agustus lalu.
 
Sekitar pukul 09.00 waktu setempat, Imigrasi Bandara Internasional Manila melaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina. Mereka memberitahukan adanya 177 penumpang Philippines Airlines jurusan Jeddah yang paspornya mencurigakan.
 
Mereka rupanya calon haji asal Indonesia. Diduga, mereka membayar USD6 ribu-USD10 ribu untuk berangkat haji dari kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Filipina.
 
Alhasil, 177 WNI ini ditahan untuk kepentingan pemeriksaan oleh otoritas setempat. Pemerintah pun tengah berusaha untuk memulangkan mereka ke Tanah Air.
 
Masalah para calon haji ini tak berhenti sampai di sini. Mereka terancam kehilangan kewarganegaraanya sebagai WNI karena telah menerima paspor dari negara lain sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
 
“Banyak yang tidak melihat kasus jemaah haji ini juga persoalan kewarganegaraan, pada pasal 23 h disebutkan seorang WNI hilang kalau dia punya paspor negara lain, nah itu walau caranya gimana juga dia punya dua paspor," Kata Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris, Kamis 25 Agustus kemarin.
 
Pasal 23 h menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraanya jika mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku daei negara lain atas namanya. Namun, menurut Freddy banyak kerancuan yang perlu dikaji ulang terkait regulasi ini.
 
"Kalau melihat itu (177 jemaah haji) ini memang kita lihat apakah Undang-Undang ini masih sesuai atau tidak, dan kebetulankan ada prolegnas, mungkin memang perlu ada pembaruan," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan