medcom.id, Jakarta: Ketua DPR RI Ade Komarudin didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan, beserta Pimpinan Komisi l, V, Vlll, lX, baru saja melakukan rapat konsultasi membahas kuota haji dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Kabarhakam Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, Sekjen Kemenkes Untung Suseno Sutarjo, serta Wamenlu AM Fachri, pada Senin (26/9/2016).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan, DPR sepakat memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, serta instansi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Sebab, penyelenggaran haji tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.
"Selain tidak ada masalah, didalami secara umum pelaksana berjalan dengan baik. Namun tetap terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki. Kita sepakat tadi perlu perbaiki dalam beberapa hal satunya soal kuota. Kuota akan kita lakukan langkah legislatif dan eksekutif kembali kepada normal. Dan juga hubungan bilateral pada negara yang kuotanya tidak digunakan secara maksimal," ujar Ade Komarudin.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, menjelaskan jika pada 2017 mendatang, kuota haji Indonesia diharapkan dapat kembali normal, yaitu 211 ribu.
Karena sejak tahun 2013, Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan kuota sebanyak 168.800 calon jemaah haji dari Indonesia dengan rincian 155.200 jemaah reguler dan 13.600 jamaah haji khusus. Jatah normal kuota haji sebanyak 211.000 orang sesuai kesepakatan OKI dipangkas 20 persen karena adanya renovasi Masjidil Haram.
"Ada jemaah seperti di Indonesia yang antrianya sampai puluhan tahun tapi ada juga negara lain yang tidak terserap kuotanya. Perlu kearifan Pemerintahan Arab Saudi dalam menentukan kuota. Ada kemungkinan kuota haji untuk 2017 mendatang dapat kembali normal 211 ribu, karena asumsinya renovasi Masjidil Haram sudah tuntas, jadi tidak ada alasan pengurangan kuota," ujar Lukman.
Selain itu, guna memperpendek waktu tunggu haji, Kementrian Agama turut membuat beberapa kebijakan bagi para calon jamaah haji, sebagai berikut:
1. Pembatasan usia mendaftar, minimal 12 tahun.
2. Pembatasan mendaftar lagi bagi jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, bagi jemaah yang sudah haji dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dilarang mendaftar lagi.
3. Pelarangan bagi bank penerima setoran BPIH untuk memberikan fasilitas kredit (dana talangan) untuk mendaftar haji.
4. Pemberian prioritas bagi jemaah haji yang berstatus belum haji untuk melakukan pelunasan BPIH. Bagi Jemaah yang sudah berstatus haji, diberikan kesempatan bila ada sisa kuota.
Terkait dengan keamanan serta kesehatan jemaah haji, DPR meminta kepada Kementerian Agama dan Kapolri serta TNI untuk bekerja sama menambah tenaga kesehatan, kemudian perhubungan, dan keamanan.
Perihal insiden paspor palsu ratusan jemaah haji Indonesia, ke depannya Kementerian Agama, TNI, dan Polri akan menyosilasisikan ke seluruh rakyat Indonesia melalui Babinsa agar tidak kembali terjadi hal seperti kemarin.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR RI Ade Komarudin didampingi Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan, beserta Pimpinan Komisi l, V, Vlll, lX, baru saja melakukan rapat konsultasi membahas kuota haji dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Kabarhakam Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, Sekjen Kemenkes Untung Suseno Sutarjo, serta Wamenlu AM Fachri, pada Senin (26/9/2016).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan, DPR sepakat memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, serta instansi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Sebab, penyelenggaran haji tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.
"Selain tidak ada masalah, didalami secara umum pelaksana berjalan dengan baik. Namun tetap terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki. Kita sepakat tadi perlu perbaiki dalam beberapa hal satunya soal kuota. Kuota akan kita lakukan langkah legislatif dan eksekutif kembali kepada normal. Dan juga hubungan bilateral pada negara yang kuotanya tidak digunakan secara maksimal," ujar Ade Komarudin.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, menjelaskan jika pada 2017 mendatang, kuota haji Indonesia diharapkan dapat kembali normal, yaitu 211 ribu.
Karena sejak tahun 2013, Pemerintah Arab Saudi hanya memberikan kuota sebanyak 168.800 calon jemaah haji dari Indonesia dengan rincian 155.200 jemaah reguler dan 13.600 jamaah haji khusus. Jatah normal kuota haji sebanyak 211.000 orang sesuai kesepakatan OKI dipangkas 20 persen karena adanya renovasi Masjidil Haram.
"Ada jemaah seperti di Indonesia yang antrianya sampai puluhan tahun tapi ada juga negara lain yang tidak terserap kuotanya. Perlu kearifan Pemerintahan Arab Saudi dalam menentukan kuota. Ada kemungkinan kuota haji untuk 2017 mendatang dapat kembali normal 211 ribu, karena asumsinya renovasi Masjidil Haram sudah tuntas, jadi tidak ada alasan pengurangan kuota," ujar Lukman.
Selain itu, guna memperpendek waktu tunggu haji, Kementrian Agama turut membuat beberapa kebijakan bagi para calon jamaah haji, sebagai berikut:
1. Pembatasan usia mendaftar, minimal 12 tahun.
2. Pembatasan mendaftar lagi bagi jemaah yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, bagi jemaah yang sudah haji dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dilarang mendaftar lagi.
3. Pelarangan bagi bank penerima setoran BPIH untuk memberikan fasilitas kredit (dana talangan) untuk mendaftar haji.
4. Pemberian prioritas bagi jemaah haji yang berstatus belum haji untuk melakukan pelunasan BPIH. Bagi Jemaah yang sudah berstatus haji, diberikan kesempatan bila ada sisa kuota.
Terkait dengan keamanan serta kesehatan jemaah haji, DPR meminta kepada Kementerian Agama dan Kapolri serta TNI untuk bekerja sama menambah tenaga kesehatan, kemudian perhubungan, dan keamanan.
Perihal insiden paspor palsu ratusan jemaah haji Indonesia, ke depannya Kementerian Agama, TNI, dan Polri akan menyosilasisikan ke seluruh rakyat Indonesia melalui Babinsa agar tidak kembali terjadi hal seperti kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)