medcom.id, Makkah: Seluruh jamaah haji Indonesia yang berjumlah 168.800 orang telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji. Sebanyak 386 orang jamaah di antaranya mengajukan tanazul atau pulang dini per Selasa (7/10/2014) malam waktu arab saudi (WAS).
Kasie Pelayanan Pemulangan (Yanpul) dan Transportasi PPIH Daerah Kerja (Daker) Makkah, Iskandar Mohammad Noor mengatakan, jumlah pemulangan dini atau penggabungan jamaah haji dalam satu kloter (tanazul) tersebut lebih sedikit dibandingkan musim haji tahun 2012. Ia menjelaskan pengertian pulang dini dan menunda kepulangan dari jadwal keberangkatan semula ada tiga faktor. Yakni jamaah sakit, penggabungan jamaah haji karena terpisah dengan suami atau istrinya dan alasan dinas atau tugas kenegaraan.
"Jadi, ini yang harus dipahami semua jamaah haji," ujarnya di Kantor Misi Haji Indonesia, Makkah, Selasa (7/10/2014) malam WAS. Sedangkan, jamaah haji yang belum disetujui persyaratan tanazulnya sebanyak 18 orang.
Iskandar menjelaskan untuk jamaah haji yang sakit, diperbolehkan mengajukan izin tanazul bila mendapat rekomendasi dari dokter di Balai Kesehatan Haji Indonesia (BPHI) Daker Makkah. Hingga Selasa malam, Seksi Yanpul dan Transportasi menerima dua permohonan dari BPHI. Persyaratannya permohonan sakitnya ditujukan ke BPHI Daker Makkah, diketahui ketua kloter dan ketua sektor dengan mencantumkan identitas jelas termasuk nomor HP (handpone) milik sendiri dan nomor HP ketua kloter.
Kemudian, surat pernyataan tidak menuntut hak-haknya yang belum terpenuhi akibat pulang dini atau tanazul. Syarat berikutnya, tambah dia, surat pernyataan tidak akan membatalkan surat permohonan pulang dini. Untuk jamaah haji sakit yang tanazul, kata dia, akan dikoordinasikan dengan ketua kloter, ketua sektor serta muassassah asia tenggara dan maskapai penerbangan. Pasalnya, jamaah haji sakit wajib berbaring selama di dalam pesawat. Saat berbaring, tiga kursi pesawat di-setting diposisikan menjadi tempat tidur untuk jamah haji sakit ini. "Artinya, ada dua kursi yang dikosongkan karena kursinya diubah menjadi tempat tidur," jelasnya.
Penyebab kedua tanazul adalah penggabungan jamaah karena terpisah saat di embarkasi di daerang masing-masing. Umumnya, penggabungan jamaah haji bersuami istri. Suami atau istri, jelas Iskandar, boleh mengajukan tanazul atau penggabungan kepulangan dalam satu kloter asalkan memenuhi persyaratan dari pihak embarkasi di daerah masing-masing.
Sedangkan faktor ketiga tanazul adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas kenegaraan atau dinas. Karena sesuatu hal, pejabat ini harus segera pulang ke Tanah Air dari jadwal semula kepulangan. "Sering terjadi pada jamaah haji gelombang kedua. Karena rukun dan wajib haji sudah ditunaikan, dia ingin pulang lebih awal, padahal jadwal semual harus mengikuti Shalat Arbain atau agenda lain," papar Iskandar.
Staf Seksi Yanpul dan Transportasi PPIH Daker Makkah, Farid Anfaza Syarief menambahkan, permohonan tanazul diajukan paling lambat dua hari sebelum jadwal kepulangan baik pulang dini maupun penggabungan kloter bagi jamaah haji suami-istri. Bila berkas dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya tak bisa memproses. Hingga Selasa malam, ada 18 jamaah haji yang mengajukan tanazul namun berkasnya tak lengkap.
medcom.id, Makkah: Seluruh jamaah haji Indonesia yang berjumlah 168.800 orang telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji. Sebanyak 386 orang jamaah di antaranya mengajukan tanazul atau pulang dini per Selasa (7/10/2014) malam waktu arab saudi (WAS).
Kasie Pelayanan Pemulangan (Yanpul) dan Transportasi PPIH Daerah Kerja (Daker) Makkah, Iskandar Mohammad Noor mengatakan, jumlah pemulangan dini atau penggabungan jamaah haji dalam satu kloter (tanazul) tersebut lebih sedikit dibandingkan musim haji tahun 2012. Ia menjelaskan pengertian pulang dini dan menunda kepulangan dari jadwal keberangkatan semula ada tiga faktor. Yakni jamaah sakit, penggabungan jamaah haji karena terpisah dengan suami atau istrinya dan alasan dinas atau tugas kenegaraan.
"Jadi, ini yang harus dipahami semua jamaah haji," ujarnya di Kantor Misi Haji Indonesia, Makkah, Selasa (7/10/2014) malam WAS. Sedangkan, jamaah haji yang belum disetujui persyaratan tanazulnya sebanyak 18 orang.
Iskandar menjelaskan untuk jamaah haji yang sakit, diperbolehkan mengajukan izin tanazul bila mendapat rekomendasi dari dokter di Balai Kesehatan Haji Indonesia (BPHI) Daker Makkah. Hingga Selasa malam, Seksi Yanpul dan Transportasi menerima dua permohonan dari BPHI. Persyaratannya permohonan sakitnya ditujukan ke BPHI Daker Makkah, diketahui ketua kloter dan ketua sektor dengan mencantumkan identitas jelas termasuk nomor HP (handpone) milik sendiri dan nomor HP ketua kloter.
Kemudian, surat pernyataan tidak menuntut hak-haknya yang belum terpenuhi akibat pulang dini atau tanazul. Syarat berikutnya, tambah dia, surat pernyataan tidak akan membatalkan surat permohonan pulang dini. Untuk jamaah haji sakit yang tanazul, kata dia, akan dikoordinasikan dengan ketua kloter, ketua sektor serta muassassah asia tenggara dan maskapai penerbangan. Pasalnya, jamaah haji sakit wajib berbaring selama di dalam pesawat. Saat berbaring, tiga kursi pesawat di-setting diposisikan menjadi tempat tidur untuk jamah haji sakit ini. "Artinya, ada dua kursi yang dikosongkan karena kursinya diubah menjadi tempat tidur," jelasnya.
Penyebab kedua tanazul adalah penggabungan jamaah karena terpisah saat di embarkasi di daerang masing-masing. Umumnya, penggabungan jamaah haji bersuami istri. Suami atau istri, jelas Iskandar, boleh mengajukan tanazul atau penggabungan kepulangan dalam satu kloter asalkan memenuhi persyaratan dari pihak embarkasi di daerah masing-masing.
Sedangkan faktor ketiga tanazul adalah pejabat negara yang melaksanakan tugas kenegaraan atau dinas. Karena sesuatu hal, pejabat ini harus segera pulang ke Tanah Air dari jadwal semula kepulangan. "Sering terjadi pada jamaah haji gelombang kedua. Karena rukun dan wajib haji sudah ditunaikan, dia ingin pulang lebih awal, padahal jadwal semual harus mengikuti Shalat Arbain atau agenda lain," papar Iskandar.
Staf Seksi Yanpul dan Transportasi PPIH Daker Makkah, Farid Anfaza Syarief menambahkan, permohonan tanazul diajukan paling lambat dua hari sebelum jadwal kepulangan baik pulang dini maupun penggabungan kloter bagi jamaah haji suami-istri. Bila berkas dinyatakan belum lengkap, maka pihaknya tak bisa memproses. Hingga Selasa malam, ada 18 jamaah haji yang mengajukan tanazul namun berkasnya tak lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)