Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah (Foto:Antara/Reno Esnir)
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah (Foto:Antara/Reno Esnir)

Komisi VIII Kritik Absennya Pemerintah dalam Pembahasan RUU Ibadah Haji dan Umrah

Anindya Legia Putri • 03 Oktober 2016 18:44
medcom.id, Jakarta: Ketidakhadiran beberapa menteri dalam pembahasan soal ibadah haji dan umrah menuai kritik keras Komisi VIII DPR.
 
Komisi VIII DPR menilai, tidak ada keseriusan pemerintah dalam membahas hal yang menyangkut kemaslahatan masyarakat.
 
Seperti yang terjadi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII untuk pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Beberapa kementrian hanya mengirimkan perwakilannya saja. Raker  tersebut dihadiri oleh Menteri Agama, Staf Ahli Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, perwakilan Menpan RB, Perwakilan Menkumham, dan Pimpinan DPD RI.

"Seringkali kita terpaksa harus menunda pembahasan karena yang hadir tidak berani memgambil kebijakan. Beberapa kali juga dari Kemenkum HAM, misalnya. Saya harap, ini diingatkan, karena kesulitan kami bukan DPR menunda-nunda, tapi tidak ada pengambil kebijakan dari pemerintahnya. Kalau memang punya keberpihakan terhadap jemaah haji dan butuh perubahan sistem regulasi, mohon komitmen dari DPR dan juga pemerintah," ujar Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah, Senin (3/10/2016).
 
Selain Ledia, Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Mustaqim turut menyatakan hal yang sama.
 
"Dari beberapa RUU, apa yang disampaikan Ibu Ledia sering terjadi. Pengambil kebijakan sering tidak hadir. Kita itu selalu ribut pada masalah yang sering tidak dihadiri pihak pemerintah. Dari Menkum HAM juga sering berganti-ganti orang, sehingga tidak nyambung antara pertemuan sebelumnya dengan berikutnya," kata Achmad.
 
Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong pun turut mengkritisi ketidakhadiran menteri-menteri terkait. "Terus terang, wakil dari Kemenkum HAM sering kali yang diutus hanya staf biasa. Bukan Eselon I, II. Ini undang-undang. Kalau terus menerus tidak hadir, terpaksa kami bicarakan di Paripurna. Karena ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan