Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil. Foto: MTVN/Al Abrar.
Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil. Foto: MTVN/Al Abrar.

Ini Besaran Biaya Haji di 12 Embarkasi

Al Abrar • 30 Mei 2015 15:49
medcom.id, Jakarta: Kementerian Agama telah menetapkan besaran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) di 12 embarkasi di Indonesia.
 
Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil mengatakan besaran biaya haji telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui peraturan presiden No. 64 Thun 2015 BPIH dan telah diikuti dengan penetapan Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2015 tentang BPIH Reguler.
 
Adapun besaran biaya haji tahun 1436H/2015M untuk 12 embarkasi adalah;

Embarkasi Aceh: 2401 dolar
 
Embarkasi Medan: 2404 dolar
 
Embarkasi Batam: 2556 dolar
 
Embarkasi Padang: 2561 dolar
 
Embarkasi Palembang 2623 dolar
 
Embarkasi Jakarta: 2626 dolar
 
Embarkasi Solo: 2769 dolar
 
Embarkasi Surabaya: 2801 dolar
 
Embarkasi Banjarmasin: 2924 dolar
 
Embarkasi Balikpapan: 2926 dolar
 
Embarkasi Makassar: 3055 dolar
 
Embarkasi Lombok: 2962 dolar
 
"Pembayaran dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai kurs jual tansaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran," kata Abdul di Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5.2015)
 
Abdul menyebut, kuota haji reguler tahun 2015 adalah sebanyak 155.200 orang. Total kuota haji ini didistribusikan ke daerah berdasarkan urutan porsi yang berangkat tahun ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan