Haji (Foto: MI/Adam Dwi)
Haji (Foto: MI/Adam Dwi)

Dubes RI Belum Tahu Penerima Visa Haji dari Raja Arab

25 September 2014 14:09
medcom.id, Jeddah: Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Abdurrahman Muhammad Fachir mengatakan, tidak bisa mengetahui nama-nama penerima visa undangan Raja Arab Saudi untuk berhaji. Pasalnya, undangan itu dikirimkan langsung kepada pihak yang bersangkutan di Indonesia.
 
"Yang pasti, penerima visa undangan haji selalu by name, sehingga tak bisa disalahgunakan," terang Dubes ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI di Jeddah, Rabu (24/9/2014) malam WAS.
 
Dubes menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pejabat PPIH Indonesia di Arab Saudi terkait adanya jamaah haji non-kuota baik atas melalui visa haji undangan Raja Arab Saudi maupun visa haji lain namun tidak terdaftar di Kemenag RI maupun PPIH.

"Selalu ada rapat koordinasi, mengantisipasi kalau kasus-kasus ini muncul setiap tahun," katanya.
 
Sampai saat ini, Dubes mengaku belum menerima laporan resmi terkait adanya temuan jamaah haji non-kuota di Arab Saudi. Namun, sejauh masih bisa ditangani oleh PPIH di masing-masing Daerah Kerja (Daker), laporan tersebut tak akan ditindaklanjuti oleh Kedubes Indonesia di Arab Saudi.
 
Kendati belum menerima laporan resmi, pihaknya tetap menerjunkan tim investigasi untuk mengecek bagaimana visa haji tersebut bisa diperoleh oleh jamaah haji non-kuota yang bukan visa haji undangan Raja Arab Saudi. Tim investigasi ini dibentuk dengan melibatkan perwakilan PPIH untuk memudahkan akses penggalian informasi.
 
Di sisi lain, mantan Dubes Indonesia di Mesir ini mengakui bila pada tahun-tahun sebelumnya, Kedubes melalui KJRI di Jeddah menangani beberapa kasus jamaah haji non-kuota sesuai kapasitasnya. "Tapi sampai hari ini belum ada laporan yang masuk," ujarnya.
 
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin ingin mengetahui nama-nama penerima visa undangan haji dari Pemerintah Arab Saudi, karena pemegang visa undangan haji ini merupakan kategori visa haji non-kuota. Sebagai Amiral Hajj, Menag ingin memastikan penerima visa haji non-kuota ini terpantau.
 
"Setidaknya siapa-siapa Warga Negara Indonesia yag diberikan visa non kuota itu kita tahu," kata Menag.
 
Nama penerima visa haji non-kuota penting diketahui agar pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi bisa memantau keberadaan dan aktivitas mereka selama di Arab Saudi. Meski bukan tanggung jawab utama, namun petugas PPIH ini ikut bertanggung jawab melayani sekaligus melindungi jamaah haji penerima visa undangan Raja Arab Saudi ini selama di Makkah, Madinah dan Jeddah.
 
"Bila terjadi apa-apa, kita bisa bertanggung jawab terhadap mereka. Ini yang sebenarnya perlu ditingkatkan koordinasinya," jelas Menag.
 
Namun, jika pemberian visa undangan Raja Arab Saudi itu selama berada di Arab Saudi tanpa sepengetahuan pemerintah, agak sulit bagi pemerintah bertanggung jawab jika ada hal-hal yang tidak diinginkan. Hal itu merujuk pada fakta temuan petugas PPIH Daker Makkah, yang menemukan kasus jamaah haji non-kuota yang entah bagaimana caranya sudah berada di Tanah Suci. (mch2014)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan