medcom.id, Brebes: Kementerian Perhubungan melarang truk gandeng maupun tronton memasuki dalam kota di Indonesia. Itu bertujuan tak mengganggu ketertiban selama pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah.
Kasatlantas Polres Brebes, AKP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan larangan itu berlaku mulai 9 sampai dengan 12 Agustus. Hanya truk yang mengangkut sembako, ternak, dan bahan bakar minyak yang boleh melintasi kota serta tol.
(Polisi mengatur lalu lintas di Brebes, MTVN - Kuntoro Tayubi)
"Mulai tadi malam sudah diberlakukan larangan truk untuk melintas di jalur mudik, tepatnya mulai pukul 00.00 WIB," ungkap Arfan di kantornya di Brebes, Jawa Tengah, Jumat (9/9/2016).
Polres menyiapkan beberapa kantong parkir di jalur Pantura wilayah Brebes. Misalnya jalan pantura Losari dan Cimohong. Bagi truk sembako, ternak, dan BBM akan ditempeli stiker khusus dari Kemenhub untuk bisa melanjutkan perjalanan.
Larangan serupa pun berlaku di Jombang, Jawa Timur. Namun dari pantauan Metrotvnews.com, truk bermuatan bahan bangunan masih melintasi jalan raya yang menghubungkan Surabaya menuju Madiun.
(Polisi merazia truk gandeng dan tronton yang memasuki Kota Jombang, MTVN - Nurul Hidayat)
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang AKP Mellysa Amalia mengatakan akan menindak tegas truk yang nekat melintas selama momen Idul Adha. Sebab larangan itu sudah disampaikan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan.
"Jika tetap melintas akan kami tilang," ujar Mellysa.
Begitu pula dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Petugas hanya mengizinkan truk mengangkut sembako dan bahan bakar melintasi Sleman.
Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas Dishubkominfo Sleman, Sulton Fathoni mengatakan berkoordinasi dengan kepolisian terkait larangan tersebut. Bila sopir membandel, polisi akan mengandangkan kendaraan mereka.
"Ini bertujuan tak mengganggu lalu lintas selama Idul Adha," ujar Fathoni.
medcom.id, Brebes: Kementerian Perhubungan melarang truk gandeng maupun tronton memasuki dalam kota di Indonesia. Itu bertujuan tak mengganggu ketertiban selama pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah.
Kasatlantas Polres Brebes, AKP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan larangan itu berlaku mulai 9 sampai dengan 12 Agustus. Hanya truk yang mengangkut sembako, ternak, dan bahan bakar minyak yang boleh melintasi kota serta tol.
(Polisi mengatur lalu lintas di Brebes, MTVN - Kuntoro Tayubi)
"Mulai tadi malam sudah diberlakukan larangan truk untuk melintas di jalur mudik, tepatnya mulai pukul 00.00 WIB," ungkap Arfan di kantornya di Brebes, Jawa Tengah, Jumat (9/9/2016).
Polres menyiapkan beberapa kantong parkir di jalur Pantura wilayah Brebes. Misalnya jalan pantura Losari dan Cimohong. Bagi truk sembako, ternak, dan BBM akan ditempeli stiker khusus dari Kemenhub untuk bisa melanjutkan perjalanan.
Larangan serupa pun berlaku di Jombang, Jawa Timur. Namun dari pantauan
Metrotvnews.com, truk bermuatan bahan bangunan masih melintasi jalan raya yang menghubungkan Surabaya menuju Madiun.
(Polisi merazia truk gandeng dan tronton yang memasuki Kota Jombang, MTVN - Nurul Hidayat)
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang AKP Mellysa Amalia mengatakan akan menindak tegas truk yang nekat melintas selama momen Idul Adha. Sebab larangan itu sudah disampaikan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan.
"Jika tetap melintas akan kami tilang," ujar Mellysa.
Begitu pula dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Petugas hanya mengizinkan truk mengangkut sembako dan bahan bakar melintasi Sleman.
Kepala Bidang Manajemen Lalu Lintas Dishubkominfo Sleman, Sulton Fathoni mengatakan berkoordinasi dengan kepolisian terkait larangan tersebut. Bila sopir membandel, polisi akan mengandangkan kendaraan mereka.
"Ini bertujuan tak mengganggu lalu lintas selama Idul Adha," ujar Fathoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)