medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menemukan sekira 17 ribu Jamaah Haji asal Indonesia yang mendapatkan jatah pemondokan jauh berada di luar Markaziyah (kompleks) Masjid Nabawi. Hal itu diduga ulah dari sembilan penyedia akomodasi (Majmuah) di Arab Saudi.
Kementerian Agama mengaku akan mengevaluasi penyelenggara haji tersebut, di antaranya Majmuah yang dinilai bermasalah. "Pokoknya di-blacklist. (Juga) ada sanksi-sanksi, berapa tahun tidak dipakai," ujar Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di sela-sela Perayaan Ulang Tahun Kerajaan Arab Saudi yang ke-84 di Hotel Ritz Carlton, Jalan Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Nassarudin mengimbau, jamaah haji lebih berhati-hati memilih biro penyelenggara ibadah haji. Dia menegaskan, masyarakat jangan mudah tergoda dengan berbagai macam dan jenis bujukan biro haji.
"Bukan berarti kami menghalangi, tidak. Tetapi ingat risikonya. Yang teratur sedemikian rupa, yang dipersiapkan sedemikian lama, masih sering ada masalah, apalagi kalau mendadak seperti itu, tiba-tiba harus berangkat dan dijanjikan segala macam, itu persoalan tersendiri," terang dia.
Nassarudin juga menyoroti soal kebijakan pemberlakuan paspor hijau untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, dahulu WNI yang akan beribadah haji harus menggunakan paspor yang berwarna coklat. Maka dari itu, kata dia, Kementerian Agama agak kesulitan mengontrol jamaah haji Indonesia yang diluar prosedur resmi dan legal.
"Jadi susah melarang mereka itu karena (paspor hijau). Kalau dulu paspor coklat, paspor haji. Sekarang tidak ada paspor coklat, hanya paspor hijau. Jadi kita tak bisa mendeteksi ini mau kemana. Siapapun yang meminta paspor pasti dikasih. Mau ke Jerman, ke Amerika, mau ke Makkah termasuk. Tidak boleh kita mencekal," ujar Nassarudin.
"Kalau itu dimanfaatkan untuk pergi haji, itu diluar kontrol kami. Kementerian Agama agak sangat sulit memang," imbuh dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menemukan sekira 17 ribu Jamaah Haji asal Indonesia yang mendapatkan jatah pemondokan jauh berada di luar Markaziyah (kompleks) Masjid Nabawi. Hal itu diduga ulah dari sembilan penyedia akomodasi (Majmuah) di Arab Saudi.
Kementerian Agama mengaku akan mengevaluasi penyelenggara haji tersebut, di antaranya Majmuah yang dinilai bermasalah. "Pokoknya di-blacklist. (Juga) ada sanksi-sanksi, berapa tahun tidak dipakai," ujar Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar di sela-sela Perayaan Ulang Tahun Kerajaan Arab Saudi yang ke-84 di Hotel Ritz Carlton, Jalan Ide Anak Agung Gde Agung, Mega Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2014).
Nassarudin mengimbau, jamaah haji lebih berhati-hati memilih biro penyelenggara ibadah haji. Dia menegaskan, masyarakat jangan mudah tergoda dengan berbagai macam dan jenis bujukan biro haji.
"Bukan berarti kami menghalangi, tidak. Tetapi ingat risikonya. Yang teratur sedemikian rupa, yang dipersiapkan sedemikian lama, masih sering ada masalah, apalagi kalau mendadak seperti itu, tiba-tiba harus berangkat dan dijanjikan segala macam, itu persoalan tersendiri," terang dia.
Nassarudin juga menyoroti soal kebijakan pemberlakuan paspor hijau untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, dahulu WNI yang akan beribadah haji harus menggunakan paspor yang berwarna coklat. Maka dari itu, kata dia, Kementerian Agama agak kesulitan mengontrol jamaah haji Indonesia yang diluar prosedur resmi dan legal.
"Jadi susah melarang mereka itu karena (paspor hijau). Kalau dulu paspor coklat, paspor haji. Sekarang tidak ada paspor coklat, hanya paspor hijau. Jadi kita tak bisa mendeteksi ini mau kemana. Siapapun yang meminta paspor pasti dikasih. Mau ke Jerman, ke Amerika, mau ke Makkah termasuk. Tidak boleh kita mencekal," ujar Nassarudin.
"Kalau itu dimanfaatkan untuk pergi haji, itu diluar kontrol kami. Kementerian Agama agak sangat sulit memang," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)